KPK Pastikan Penyidikan Kasus Gratifikasi Muhammad Haniv Masih Berjalan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan perkara yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Muhammad Haniv, masih terus berjalan meski belum ada perkembangan yang diumumkan dalam beberapa bulan terakhir.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik saat ini sedang melengkapi sejumlah kebutuhan untuk penyelesaian berkas perkara. Asep menegaskan perkara tersebut masih berproses dan belum dihentikan.
“Perkaranya masih jalan dan saat ini sedang dilakukan pemenuhan-pemenuhan untuk informasi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/6/2026).
Menurut dia, terdapat sejumlah permintaan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang perlu dipenuhi penyidik sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Jadi, kami kan penyidik berkomunikasi dengan JPU yang ada. Jadi ada beberapa permintaan dari JPU yang harus dilengkapi terkait dengan nanti kelengkapan berkas perkaranya,” tutur Asep.
Saat ditanya mengenai minimnya pemeriksaan saksi dalam beberapa bulan terakhir, Asep menduga penyidik tengah berfokus pada pemenuhan dokumen yang dibutuhkan dalam perkara tersebut.
“Kemungkinan besar. Yang diminta mungkin berupa pemenuhan dokumen dan lain-lain. Tapi nanti untuk pastinya ya, saya tanyakan kepada mereka,” kata Asep.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Haniv sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp21.560.840.634. Ia diduga menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Haniv diduga memanfaatkan kewenangannya untuk membantu bisnis anaknya, Feby Paramita, yang menjalankan usaha pakaian pria bernama FH Pour Homme, termasuk dalam penyelenggaraan fashion show.
Ia disebut menerima gratifikasi untuk fashion show sebesar Rp804 juta, menerima valuta asing senilai Rp6.665.006.000, serta menempatkan dana dalam deposito di BPR senilai Rp14.088.834.634.
Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu





