Kasus Pemerasan K3, Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 18 Mei 2026 | 22:52 WIB
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel). (Beritanasional/Oke Atmadja)
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel). (Beritanasional/Oke Atmadja)

BeritaNasional.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dengan hukuman lima tahun penjara.

Tuntutan itu didasarkan atas keyakinan JPU bahwa Noel bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada lingkungan Kemnaker.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," ucap JPU saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Selain itu, JPU juga menuntut pidana berupa denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan dan pidana uang pengganti Rp4,3 miliar yang dikurangi pengembalian yang dilakukan Noel sebesar Rp 3 miliar, sehingga tersisa Rp1.435.000.000.

"Jika tidak mencukupi (dibayarkan), dipidana penjara (tambahan) selama 2 tahun," ujar JPU.

Sementara untuk pertimbangan memberatkan tuntutan, Noel dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. 

Sedangkan pertimbangan yang meringankan tuntutan ialah Noel yang mengakui perbuatannya, telah mengembalikan sebagian penerimaan tersebut, belum pernah dihukum, mempunyai tanggung jawab keluarga, berlaku sopan dan menghargai persidangan.

Adapun tuntutan tersebut didasarkan dengan Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam kasus ini, Noel telah didakwa JPU atas dugaan penerimaan uang sebesar Rp30 miliar dari keterlibatan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. 

Di mana para terdakwa yang terlibat di antaranya, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila dalam berkas terpisah.

Mereka semua didakwa karena diduga memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk mendapat keuntungan finansial, hal itu tercantum pada uang yang diduga telah diterima sebesar Rp6,5 miliar sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: