Lewat Pleidoi Kasus Korupsi K3, Noel: Saya Memang Salah dan Tak Mengelak

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 25 Mei 2026 | 18:39 WIB
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel saat sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). (BeritaNasional/Bachtiar)
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel saat sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel memohon putusan kepada hakim agar menjatuhkan hukuman yang adil dan manusiawi, dengan tetap menghormati proses hukum dan dirinya yang telah mengakui kesalahan.

Pernyataan itu disampaikan Noel menjelang sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan lima tahun penjara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Saya memohon putusan yang adil, proporsional, dan manusiawi. Putusan yang menghormati hukum tetapi juga memberi ruang bagi sisi kemanusiaan, penyesalan, dan harapan untuk berubah," kata Noel saat sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Noel menyesal dan mengakui kesalahannya, karena telah menerima uang dan satu unit Ducati Scrambler dari terdakwa pejabat Kemnaker Irvian Bobby Mahendro.

"Saya bener-bener terpukullah dalam hal ini Yang Mulia. Dan memang saya bersalah, saya nggak mau mengelak dan melarikan tanggung jawab dari persoalan ini," ujarnya.

Dalam penyesalannya, Noel mengakui tidak bisa menjaga amanah atas jabatan Wamenaker yang diberikan. Padahal, ia tumbuh dari keluarga yang kekurangan dan berjuang demi melanjutkan kehidupan.

"Saya seharusnya lebih waspada terhadap setiap ruang, setiap relasi, setiap komunikasi, setiap lingkungan jabatan, dan setiap keadaan yang dapat menimbulkan persoalan serta melukai kepercayaan masyarakat,” ucapnya.

Atas hal ini Noel turut memohon kebijaksanaan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis untuknya. Dengan posisinya telah mengakui kesalahan, ia pun menyerahkan sepenuhnya hukuman kepada majelis hakim.

"Saya memohon agar Yang Mulia tidak hanya melihat saya dari hari ketika saya jatuh, tetapi juga dari jalan panjang yang membentuk saya. Anak kecil yang kehilangan ayahnya, anak dari ibu tunggal yang membesarkan delapan anak, orang yang bekerja dari usia kecil untuk bisa sekolah, mahasiswa yang pernah bergerak bersama rakyat, dan pejabat yang terus berusaha mendengar keluh," ungkapnya.

Dituntut 5 Tahun Penjara 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dengan hukuman lima tahun penjara.

Tuntutan itu diminta JPU, karena meyakini Noel bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada lingkungan Kemnaker.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," ucap JPU saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Selain itu, JPU juga menuntut pidana berupa denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan dan pidana uang pengganti Rp4,3 miliar yang dikurangi pengembalian yang dilakukan Noel sebesar Rp 3 miliar, sehingga tersisa Rp 1.435.000.000.

"Jika tidak mencukupi (dibayarkan), dipidana penjara (tambahan) selama 2 tahun," ujar JPU.

Sementara untuk pertimbangan memberatkan tuntutan, Noel dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. 

Sedangkan pertimbangan meringankan tuntutan, Noel mengakui perbuatannya, telah mengembalikan sebagian penerimaan tersebut, belum pernah dihukum, mempunyai tanggung jawab keluarga, berlaku sopan dan menghargai persidangan.

Adapun tuntutan tersebut diminta sesuai dengan Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara untuk fakta persidangan yang diungkap jaksa, Noel disebut menerima total uang dan barang senilai Rp4,435 miliar yang terdiri dari suap Rp1 miliar dan gratifikasi Rp3,435 miliar. Ia juga diduga menerima satu unit motor mewah Ducati Scrambler senilai Rp600 juta.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: