Jelang Pledoi, Eks Wamenaker Noel: Saya Sudah Mengaku Salah
BeritaNasional.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menyatakan menyesal pernah menerima jabatan sebagai wakil menteri. Karena harus berhadapan dengan proses hukum dan ancaman hukuman penjara.
Pernyataan itu disampaikan Noel menjelang sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan 5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Saya sebetulnya nyesel sekali menjadi wakil menteri. Wakil Menteri Tenaga Kerja, menyesal sekali saya. Kenapa saya harus dikasih jabatan dengan 10 bulan, kemudian ditahan 10 bulan, belum lagi tuntutan 5 tahun. Pedih sekali saya mendapat jabatan ini menurut saya,” kata Noel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Dalam kasus ini, Noel juga telah mengakui kesalahannya. Ia pun rela dihukum mati jika kasusnya menjadi percontohan bagi pemberantasan korupsi di negeri ini.
“Kayak saya, saya kan udah ngaku salah. Ya sudah, kalau seandainya saya menjadi contoh untuk pemberantasan korupsi, hukum mati aja sayanya! Gitu, hukum mati. Saya lebih rela, lebih ikhlas untuk apa? Pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Lantas, Noel pun menyoroti maraknya para koruptor yang menjadi pecundang. Karena tidak mau mengakui kesalahan atas apa yang diperbuat. Kendati begitu, ia menyatakan ucapannya tidak untuk menyudutkan seseorang.
“Sampai detik ini saya juga mau ngaku salah. Tidak mau menyalah-nyalahin orang, nggak mau kambing-hitamkan orang, bilang A, B, C, D, begitu. Udah, saya salah, saya bertanggung jawab, hukum saya. Udah, itu doang. Terima kasih kawan-kawan,” tuturnya.
Maka dari itu, Noel mengaku menerima seluruh konsekuensi hukum yang kini dihadapinya. Sebab tuntutan yang dijatuhkan jaksa merupakan bagian dari risiko politik dan hukum yang harus dijalani.
“Apa pun yang menjadi tuntutan terhadap saya, itu konsekuensi politik dan hukum yang harus saya hadapi,” ucapnya.
Dituntut 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dengan hukuman lima tahun penjara.
Tuntutan itu diminta JPU, karena meyakini Noel bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada lingkungan Kemnaker.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," ucap JPU saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Selain itu, JPU juga menuntut pidana berupa denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan dan pidana uang pengganti Rp4,3 miliar yang dikurangi pengembalian yang dilakukan Noel sebesar Rp 3 miliar, sehingga tersisa Rp 1.435.000.000.
"Jika tidak mencukupi (dibayarkan), dipidana penjara (tambahan) selama 2 tahun," ujae JPU.
Sementara untuk pertimbangan memberatkan tuntutan, Noel dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Sedangkan pertimbangan meringankan tuntutan, Noel mengakui perbuatannya, telah mengembalikan sebagian penerimaan tersebut, belum pernah dihukum, mempunyai tanggung jawab keluarga, berlaku sopan dan menghargai persidangan.
Adapun tuntutan tersebut diminta sesuai dengan Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara untuk fakta persidangan yang diungkap jaksa, Noel disebut menerima total uang dan barang senilai Rp4,435 miliar yang terdiri dari suap Rp1 miliar dan gratifikasi Rp3,435 miliar. Ia juga diduga menerima satu unit motor mewah Ducati Scrambler senilai Rp600 juta.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu





