Akui Bersalah dan Menyesal, Noel Tunggu Vonis 4 Juni

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 27 Mei 2026 | 09:10 WIB
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel saat sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). (BeritaNasional/Bachtiar)
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel saat sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan perkara mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer (Noel) pada Kamis, 4 Juni 2026.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang lanjutan. Ia juga meminta agar Noel tetap menjaga kesehatannya.

"Sidang untuk pembacaan putusan akan kita buka kembali pada Kamis, 4 Juni 2026. Kepada terdakwa, tetap dalam tahanan dan tetap sehat," ujar Hakim Nur Sari, dikutip Rabu (27/5/2026).

Sidang tersebut digelar setelah Jaksa Penuntut Umum KPK serta penasihat hukum Noel menyampaikan replik dan duplik secara lisan. Noel juga telah membacakan nota pembelaan pribadinya.

"Terima kasih, Saudara, sudah kooperatif dalam persidangan ini. Begitu juga para advokat terdakwa yang telah menciptakan persidangan kondusif selama ini," kata hakim.

Sebelumnya, Noel menyampaikan penyesalan dan mengakui kesalahannya menerima uang serta satu unit Ducati Scrambler dari terdakwa Irvian Bobby Mahendro dalam pledoinya. Ia menegaskan siap bertanggung jawab.

"Saya benar-benar terpukul dalam hal ini, Yang Mulia, dan memang saya bersalah. Saya enggak mau mengelak dan melarikan tanggung jawab dari persoalan ini," ucap Noel.

Ia juga memohon putusan yang mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.

"Saya memohon putusan yang adil, proporsional, dan manusiawi. Putusan yang menghormati hukum, tetapi juga memberi ruang bagi sisi kemanusiaan, penyesalan, dan harapan untuk berubah," kata Noel.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Noel dihukum lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar, dikurangi pengembalian Rp3 miliar sehingga tersisa Rp1,4 miliar.

Jika tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana dua tahun penjara.

Jaksa menyatakan Noel menerima Rp4,4 miliar yang terdiri atas suap Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,4 miliar, serta satu unit Ducati Scrambler senilai Rp600 juta.

Selain Noel, sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk Irvian Bobby Mahendro yang dikenal sebagai "Sultan Kemnaker", juga menghadapi tuntutan pidana terkait perkara suap pengurusan sertifikasi K3 dan gratifikasi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: