KPK Hormati Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Noel Ebenezer

Oleh: Harits Tryan
Jumat, 05 Juni 2026 | 07:35 WIB
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor. (Beritanasonal.com/Oke Atmaja)
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor. (Beritanasonal.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati vonis 4,5 tahun penjara dari majelis hakim kepada Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan. Sebagai informasi, Noel merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya mengapresiasi putusan yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri setelah melalui proses pemeriksaan dan persidangan.

"KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Saudara Noel Ebenezer," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Menurut Budi, putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati seluruh pihak.

Dari perspektif penuntutan, putusan hakim juga menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum KPK.

KPK menilai putusan itu menunjukkan konstruksi perkara, alat bukti, serta fakta-fakta hukum yang dihadirkan selama persidangan telah memperoleh penilaian dan pertimbangan hukum dari majelis hakim.

"Hal ini menunjukkan bahwa konstruksi perkara, alat bukti, serta fakta-fakta hukum yang dihadirkan dalam persidangan telah memperoleh penilaian dan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim," ujarnya.

KPK memandang putusan tersebut sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga integritas proses peradilan serta memastikan setiap tindak pidana korupsi diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"KPK akan mencermati secara utuh pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan tersebut sebagai bahan evaluasi dan dasar dalam menentukan sikap hukum selanjutnya," ujar Budi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Noel.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 90 hari. Noel turut diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 3 miliar.

Majelis hakim menyatakan aset milik Noel dapat disita dan dilelang guna menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara sesuai putusan pengadilan.

"Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama hari," ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang Rp 3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro yang dikenal sebagai "sultan" Kemnaker. 

Uang tersebut disebut berasal dari pungutan nonteknis dalam pengurusan sertifikat K3 yang dilakukan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Tak hanya itu, Noel juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 435 juta dari sejumlah pihak swasta yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Wamenaker. Gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas perbuatannya, hakim menyatakan Noel terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: