Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel: Mendingan Korupsi Sebanyak-banyaknya

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 19 Mei 2026 | 07:16 WIB
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel saat Jalani Sidang Tuntutan Kasus Sertifikasi K3. (Foto/istimewa)
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel saat Jalani Sidang Tuntutan Kasus Sertifikasi K3. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, menghadapi tuntutan hukuman penjara 5 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Jaksa meyakini Noel bersalah dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, JPU meyakini Noel terlibat dalam aliran dana ilegal dari proses penerbitan sertifikat tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ujar jaksa dalam sidang.

Selain pidana pokok, jaksa meminta Noel membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp4.435.000.000 dikurangi pengembalian Noel sejumlah Rp 3 miliar, sehingga tersisa Rp1.435.000.000.

“Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah jaksa.

Dalam uraian tuntutan, jaksa menyebut Noel turut menikmati bagian dari total Rp6,5 miliar yang merupakan uang nonteknis hasil pengurusan sertifikat K3. ASN Kemnaker yang menjadi terdakwa lain disebut sebagai pihak yang menyerahkan dana tersebut.

“Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung,” ujar Jaksa.

“Berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan,” jelas jaksa.

Jaksa menilai, tindakan Noel tidak sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi.

Faktor yang meringankan antara lain pengakuan terdakwa, pengembalian sebagian dana, rekam jejak yang belum pernah dihukum, serta sikap kooperatif selama persidangan.

Usai sidang, Noel mempertanyakan perbedaan tuntutan yang ia anggap tidak proporsional jika dibandingkan dengan terdakwa lain. Ia menyinggung tuntutan enam tahun penjara terhadap Irvian Bobby Mahendro yang disebutnya terkait nilai korupsi lebih besar.

“Bayangkan yang korupsi Rp75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal enggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah,” kata Noel.

Ia juga menyoroti tuntutan tujuh tahun terhadap Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.

“Kasihan juga tuh Pak apa tuh? Pak Hery, cuma Rp 4 miliar hukumannya paling tinggi 7 tahun. Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya. Gitu,” ujarnya.

Noel menyampaikan bahwa ia sedang menyiapkan pleidoi pribadi. Ia berencana memaparkan kebijakan-kebijakan yang menurutnya pro-rakyat, termasuk isu penahanan ijazah dan praktik outsourcing.

“Ya jujur aja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh. Apalagi sekian banyak. Artinya saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat lantas kemudian saya juga mengikuti arah perintah Presiden, jangan, kan tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun,” ungkapnya.

Jaksa menyebut, Noel memenuhi unsur pasal dalam UU Tipikor yang didakwakan kepadanya, termasuk Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18, serta pasal-pasal lain yang menjadi dasar tuntutan.

 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: