Komisi V Dorong Pemerintah Siapkan Aturan Teknis Potongan Tarif Aplikator 8 Persen
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan teknis untuk mengimplementasikan kebijakan potongan tarif aplikator 8 persen.
Menurut Huda, aturan teknis diperlukan untuk mengatur sejumlah hal agar tidak merugikan pengemudi ojek online (ojol).
Misalnya, larangan pemotongan komisi di luar ketentuan, pengawasan algoritma aplikasi, serta kepastian hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi.
"Kita ingin dalam masa transisi sebelum regulasi yang permanen ini terwujud. Saya mendorong betul Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) dan Kemenhub secepatnya mengeluarkan regulasi teknis untuk mengawal apa yang sudah menjadi keputusan politik Pak Presiden. Termasuk regulasi teknis untuk mengawal apa yang sudah diinisiasi oleh DPR dari berbagai pertemuan, baik dengan aplikator maupun dengan teman-teman asosiasi driver ojol ini," ujar Huda dikutip dalam keterangannya pada Jumat (3/7/2026).
Huda juga mengingatkan potongan tarif tidak diikuti kenaikan tarif yang membebani masyarakat.
Tarif yang tinggi dapat berdampak pada penurunan penumpang dan mengurangi pendapatan pengemudi ojol.
Huda mengusulkan mekanisme pengawasan berkelanjutan, termasuk pembentukan saluran pengaduan publik untuk memastikan kebijakan berjalan adil bagi pengemudi, perusahaan aplikator, dan konsumen.
"Jangan sampai kesejahteraan pengemudi meningkat, tetapi masyarakat justru terbebani tarif yang lebih mahal. Semua pihak harus mengawasi agar kebijakan ini berjalan adil bagi pengemudi, aplikator, maupun konsumen," katanya.
Huda juga mendorong DPR dan pemerintah membuat aturan permanen terkait ojek online. Kebijakan potongan tarif juga perlu payung hukum kuat agar memberikan kepastian hukum bagi pengemudi ojol.
Politikus PKB ini menilai keputusan presiden menjadi momentum penting setelah perjuangan panjang para pengemudi ojol selama bertahun-tahun.
"Ini adalah political will yang patut diapresiasi. Presiden mengambil keputusan yang tidak mudah dengan mempertimbangkan berbagai risiko, tetapi tetap memilih berpihak kepada para pengemudi ojek online," kata Huda.
Ia juga mengapresiasi pimpinan DPR yang mengawal komunikasi dengan perusahaan aplikator hingga kebijakan komisi maksimal 8 persen mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Menurut Huda, DPR akan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. Di saat yang sama, ia menilai Indonesia membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat, baik melalui undang-undang maupun peraturan presiden.
Huda mengungkapkan Komisi V DPR telah memasukkan pengaturan transportasi berbasis aplikasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Belasan pasal disiapkan, termasuk pengaturan yang mengakui sepeda motor berbasis aplikasi sebagai bagian dari transportasi publik.
"Selama ini pengemudi ojek online hanya berlandaskan keputusan menteri. Mereka belum memiliki pijakan hukum yang kuat," ujarnya.
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







