Komisi V DPR Siapkan Revisi UU LLAJ, Bakal Atur Ojol Sebagai Transportasi Umum

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 02 Juli 2026 | 16:55 WIB
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda. (BeritaNasional/dok PKB)
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda. (BeritaNasional/dok PKB)

BeritaNasional.com -  Komisi V DPR RI menyiapkan regulasi terkait transportasi ojek online (ojol) berupa undang-undang. Aturan mengenai ojol akan masuk dalam revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda dalam menanggapi kebijakan potongan tarif aplikator 8 persen dan 92 persen untuk pengemudi ojol. Menurut Huda, kebijakan tersebut perlu diatur dalam payung hukum yang kuat dan berkelanjutan.

"Saya mendorong payung hukum yang sifatnya permanen dan jangka panjang. Bisa berupa undang-undang atau Perpres yang menjadi komitmen Pak Presiden. Kenapa ini harus didorong payung hukum yang sifatnya permanen dan kuat? Nah kuat itu levelnya kira-kira undang-undang, Perpres. Kira-kira itu dua opsi ini supaya ini bisa menjadi pegangan bersama," ujar Huda di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Huda menilai, kebijakan tersebut perlu dasar hukum permanen agar tidak menjadi momentum sesaat.

"Kalau tidak, ini nanti levelnya hanya menjadi momentum jangka pendek. Nah, supaya ini bisa menjadi momentum jangka panjang, mau tidak mau payung hukumnya harus pasti, harus permanen," ucapnya.

Komisi V DPR mulai mengakomodasi pengaturan mengenai ojol dalam revisi UU LLAJ yang sedang dibahas. Komisi V sudah menyiapkan 14-16 pasal terkait ojol.

"Kalau ada pertanyaan, apakah DPR berencana menginisiasi lahirnya undang-undang untuk memperkuat hubungan ojol dengan aplikator? Saya mungkin bisa menjawab, kami di Komisi V, di dalam revisi Undang-Undang LLAJ, kami memasukkan isu terkait dengan ojek online ini. Sedang kami bahas," jelas Huda.

Salah satu substansi penting yang akan masuk dalam revisi UU LLAJ adalah pengakuan sepeda motor sebagai bagian dari moda transportasi publik.

"Mungkin ada satu substansi yang ingin saya sampaikan dari sekian banyak substansi itu adalah, di dalam revisi Undang-Undang LLAJ ini memastikan bahwa ojek online roda dua ini menjadi bagian dari moda transportasi publik. Yang sampai hari ini dalam Undang-Undang LLAJ kita belum mengakui bahwa roda dua ini sebagai transportasi publik," paparnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: