Perluas Penyidikan, KPK Petakan Kantor Imigrasi yang Diduga Jadi Lokasi Praktik Pemerasan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi dalam layanan keimigrasian terkait dugaan praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA).
Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo setelah pihaknya mengusut perkara di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Penyidik kini mendalami dugaan serupa di Kantor Imigrasi (Kanim) Depok dan Bali.
"Tentu, penyidik akan membuat skala prioritas. Kantong-kantong WNA ini banyak tersebar, kita akan lakukan mapping,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang dikutip pada Jumat (3/7/2026).
“Termasuk yang sudah dilakukan, ada di Kanim Jakbar, kemudian hari ini kita menyasar ke Kanim Depok. Sebelumnya, ada di Denpasar dan Ngurah Rai," paparnya.
Menurut dia, pemetaan dilakukan agar penyidik dapat memfokuskan penyelidikan pada kantor-kantor imigrasi yang diduga paling banyak terjadi penyimpangan.
"Artinya, kita juga sudah meneropong kanim-kanim mana saja yang diduga banyak melakukan penyimpangan dalam layanan keimigrasian,” tuturnya.
“Baik terkait dengan layanan dokumen-dokumen keimigrasian seperti Kitas (kartu izin tinggal terbatas, Kitap (kartu izin tinggal tetap), tapi juga berkaitan dengan penindakan atas pelanggaran soal keimigrasian," ujar Budi.
Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025.
Dalam pengembangannya, penyidik memperoleh laporan hasil analisis PPATK yang menemukan aliran dana pada 96 rekening terkait 35 pegawai Kemen Imipas senilai Rp366,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar yang berasal dari gaji dan tunjangan, sedangkan sisanya diduga berkaitan dengan layanan keimigrasian.
Berdasarkan penyidikan KPK, dugaan pemerasan dilakukan dalam pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing.
Tersangka SK diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Kemudian, meneruskan perintah kepada pejabat dan staf di bawahnya untuk menarik biaya tambahan dari penjamin, sponsor, maupun biro jasa pengurusan warga negara asing.
KPK menduga pungutan dikenakan terhadap berbagai layanan keimigrasian, mulai perpanjangan izin tinggal, alih status, perubahan domisili hingga penambahan tanggungan keluarga.
Dana yang terkumpul kemudian ditampung melalui sejumlah rekening nominee yang menggunakan identitas pihak lain.
Sepanjang 2022–2026, para pelaku diduga menerima uang Rp145,5 miliar yang selanjutnya dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Untuk menyamarkan distribusi uang, para pelaku menggunakan sejumlah kode seperti malaikat, vokalis, backing vocal, dan koreografer.
Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, dan kegiatan usaha.
Para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak transaksi dengan menarik dana dari rekening-rekening nominee secara bertahap.
Sebagian dana disebut dialihkan ke bentuk emas, bahkan digunakan dalam transaksi pembelian rumah.
Berikut 8 tersangka yang sudah ditahan KPK:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
PERISTIWA | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu




