PAN Berjanji Perkuat Pembinaan Kader Usai Kasus OTT Bupati Langkat
BeritaNasional.com - Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas tindakan Bupati Langkat Syah Afandin yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PAN berjanji akan terus melakukan pembinaan terhadap kader-kadernya. "PAN memohon maaf atas kasus pelanggaran hukum dari kadernya. PAN akan terus melakukan pembinaan watak dan karakter kader serta meningkatkan kapasitas pengetahuan dalam menjalankan tugasnya," kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
PAN menegaskan bahwa tindakan Bupati Langkat merupakan tanggung jawab pribadi. Menurut PAN, pelanggaran hukum tersebut bertentangan dengan garis perjuangan partai.
"PAN menegaskan bahwa pelanggaran hukum ini merupakan tanggung jawab pribadi karena justru bertentangan dengan platform dan garis perjuangan PAN dalam membangun pemerintahan yang bersih," tegas Viva.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin yang diduga terkait suap proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam operasi tersebut tim mengamankan tujuh orang yang terdiri atas seorang penyelenggara negara, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan lima pihak swasta.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan tujuh orang," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
"Satu orang merupakan penyelenggara negara (bupati), satu orang ASN di Kabupaten Langkat, dan lima orang lainnya pihak swasta. Dari tujuh orang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah Bupati Langkat," tambahnya.
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 18 jam yang lalu






