Kader PAN Terjerat OTT, Waketum Sampaikan Pesan Pimpinan Partai
BeritaNasional.com - Ditangkapnya Bupati Langkat Sumatra Utara Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tamparan keras bagi Partai Amanat Nasional (PAN). Dalam keterangan tertulisnya Waketum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan pimpinan PAN terus berpesan dan mengingatkan kepada semua kader di legislatif dan eksekutif untuk menjaga integritas, patuh hukum dan berhati-hati dalam bersikap dan bertindak.
"Tidak henti-hentinya, Ketua Umum DPP PAN, Bang Zulkifli Hasan selalu mengingatkan dan berbicara keras kepada kader PAN yang berada di lembaga eksekutif dan legislatif untuk senantiasa menjaga integritas, patuh pada hukum, berhati-hati dalam bersikap dan bertindak di saat menjalankan tugas," ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Viva menyampikan sikap partainya yang langsung menonaktifkan Afandi dari jabatannya sebagai Ketua DPW PAN Sumatra Utara.
"PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP PAN," ungkapnya.
PAN menghormati proses hukum di KPK. PAN menegaskan pelanggaran hukum Bupati Langkat merupakan tanggung jawab pribadi.
"PAN menegaskan bahwa pelanggaran hukum ini merupakan tanggung jawab pribadi karena justru bertentangan dengan platform dan Garis Perjuangan PAN dalam membangun pemerintahan yang bersih," jelasnya.
PAN juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan kadernya
. "PAN memohon maaf atas kasus pelanggaran hukum dari kadernya. PAN akan terus melakukan pembinaan watak dan karakter kader serta meningkatkan kapasitas pengetahuan dalam menjalankan tugasnya," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin diduga terkait suap proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam operasi tersebut, tim mengamankan tujuh orang yang terdiri atas seorang penyelenggara negara, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan lima pihak swasta.
"Bahwa dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan tujuh orang," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
"Satu orang merupakan penyelenggara negara (bupati), satu orang merupakan ASN di Kabupaten Langkat, dan lima orang lainnya merupakan pihak swasta. Dari 7 orang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah Bupati Langkat," tambahnya.
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 17 jam yang lalu






