KPK Dalami Dugaan Aliran Rp100 Juta ke Gus Miftah dari Proyek Kereta Api

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 14 Juli 2026 | 15:05 WIB
Pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman alias Gus Miftah. (Foto/Instagram)
Pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman alias Gus Miftah. (Foto/Instagram)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan penerimaan uang Rp100 juta oleh pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman alias Gus Miftah yang diduga berasal dari proyek pembangunan jalur ganda kereta api selatan (JGSS) di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Dugaan tersebut mencuat dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya akan lebih dulu memastikan kebenaran informasi tersebut melalui pembuktian di persidangan.

Jika nanti terbukti uang yang diterima berasal dari tindak pidana korupsi, KPK dapat melakukan penyitaan.

"Pertama kita akan lihat dulu untuk memastikan ya di proses pembuktian ini. Jika itu nanti betul ya, terbukti maka KPK dapat melakukan penyitaan ya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Budi menjelaskan setiap fakta yang terungkap di persidangan akan didalami melalui pemeriksaan saksi-saksi dan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.

"Kita lihat nanti dari proses pembuktian, dari penilaian majelis hakim seperti apa atas keterangan ataupun fakta persidangan tersebut," ujarnya.

Meski demikian, KPK belum memutuskan akan memeriksa Gus Miftah. Menurut Budi, penyidik masih menunggu perkembangan proses persidangan dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

"Ya, kita tunggu nanti. Ini kan baru muncul di persidangan kemarin begitu ya. Ada keterangan dari terdakwa ya. Terdakwa atau saksi begitu ya yang menyampaikan keterangan adanya dugaan aliran uang kepada pihak-pihak lain," ucapnya.

Nama Gus Miftah muncul dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7). Jaksa Penuntut Umum KPK saat memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS 1, Dheky Martin, membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang memuat dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak, termasuk Gus Miftah.

Dalam persidangan, Dheky membenarkan isi BAP tersebut saat jaksa menanyakan identitas Gus Miftah.

Jaksa juga membacakan dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak, yakni Sudewo, Harno Teimadi, Putu Sumarjaya, Albertus Dito Magasrodo, Heru Wisnu, serta Gus Miftah yang disebut menerima Rp100 juta.

Usai sidang, jaksa menjelaskan pengungkapan dugaan aliran dana itu dilakukan agar publik mengetahui pihak-pihak yang diduga menerima uang yang berasal dari proyek tersebut.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: