Duit OTT Bupati Sukoharjo Tembus Rp21,2 Miliar, KPK Pisahkan Uang Pemerasan dan Gratifikasi

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 14 Juli 2026 | 09:10 WIB
Bupati nonaktif Sukoharjo Etik Suryani. (Foto/Dokumentasi KPK)
Bupati nonaktif Sukoharjo Etik Suryani. (Foto/Dokumentasi KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memetakan barang bukti senilai Rp21,2 miliar yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sukoharjo.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mengelompokkan barang bukti sesuai dengan konstruksi perkara yang tengah dikembangkan.

"Dari dugaan tindak pemerasan ataupun penerimaan lainnya, gratifikasi dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, sementara tim mengamankan sejumlah Rp21,2 miliar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang dikutip pada Selasa (14/7/2026). 

Menurut Budi, pemetaan tersebut dilakukan guna membedakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pemerasan maupun gratifikasi. 

"Nanti, kita akan clustering, kita akan mapping barang bukti-barang bukti mana saja yang berkaitan dengan Pasal 12e-nya dan mana yang berkaitan dengan 12B (gratifikasi),” tuturnya.

“Nanti kita akan klasterisasi berdasarkan keterangan-keterangan yang nanti kita gali dari para saksi ataupun tersangka,” tambahnya.

Terkait klaim Bupati nonaktif Sukoharjo Etik Suryani yang menyatakan sebagian barang bukti hasil penyitaan merupakan milik suaminya, Budi mengatakan seluruh keterangan tersangka akan diuji dengan alat bukti yang dimiliki penyidik.

"Kita akan analisis setiap keterangan dari tersangka ataupun saksi, apakah itu milik Bupati ETS atau milik suami,” ucapnya.

Menurut Budi, penyidik juga akan menelusuri waktu perolehan aset hingga kemungkinan adanya pemisahan harta dalam rumah tangga.

"Apakah kemudian ada juga pisah harta dalam pengakuan dari sebuah harta yang dimiliki suami istri ini atau seperti apa, termasuk perolehannya,” katanya.

"Apakah diperoleh pada tempus Bu ETS menjabat sebagai Bupati atau diperoleh pada saat sang suami yang menjabat sebagai Bupati,” tandas Budi. 

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan praktik pemerasan yang berlangsung sejak 2021. 

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Bupati Sukoharjo Etik Suryani menerbitkan surat keputusan tentang pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. 

Kemudian, SK itu dijadikan dasar untuk menarik setoran dari insentif pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD).  

Melalui Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, para pegawai diduga diminta menyetorkan sekitar 40 persen dari insentif atau upah pungut yang mereka terima. 

KPK menduga praktik tersebut merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa pemerintahan bupati sebelumnya. 

Penyidik menemukan sejumlah kode perintah, yang diduga merujuk pada besaran setoran sebagaimana diterapkan pada periode sebelumnya. 

Penyidik juga menduga Etik memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo mengumpulkan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Selain berasal dari setoran tahunan dan momentum pemberian tunjangan hari raya (THR), KPK mendalami dugaan adanya dana yang bersumber dari bukti pengeluaran fiktif dan mark up pengadaan di Bagian Umum Setda Sukoharjo.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menduga Etik menerima sekitar Rp2,93 miliar dari setoran upah pungut sepanjang 2021-2026.

Selain itu, Etik diduga menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD pada periode 2024-2026, sementara Richard disebut mengumpulkan sekitar Rp1,2 miliar dari setoran OPD sepanjang 2022-2024. Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas temuan tersebut, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo. 

Ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: