Merger Paramount-Warner Bros Digugat 12 Negara Bagian Amerika Serikat
BeritaNasional.com - Rencana merger di industri hiburan Hollywood kini menghadapi ganjalan besar. California bersama 11 negara bagian Amerika Serikat (AS) resmi mengajukan gugatan hukum federal untuk menghalangi langkah Paramount Skydance Corporation yang berniat mengakuisisi Warner Bros. Discovery (WBD).
Kesepakatan ini dinilai berpotensi merusak persaingan sehat pada sektor distribusi film dan lisensi televisi kabel.
Gugatan antimonopoli ini resmi didaftarkan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California. Para jaksa agung menilai penyatuan dua raksasa media ini akan menciptakan monopoli yang merugikan publik.
"Kami berjuang demi mewujudkan pasar yang bebas dan adil, bukan pasar yang dimanipulasi," tegas Jaksa Agung California Rob Bonta dalam siaran persnya yang dikutip dari Xinhua News pada Selasa (14/7/2026).
Dia memperingatkan, jika merger ilegal ini tetap berjalan, dampak buruknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat luas.
"Penyatuan dua raksasa hiburan ini akan memicu lonjakan harga, penurunan kualitas, serta pilihan konten yang lebih sedikit. Kondisi ini merugikan pihak bioskop, distributor kabel, dan pada akhirnya, seluruh penonton yang duduk di sofa rumah maupun di kursi bioskop di AS," tambahnya.
Monopoli Konten dan Ancaman bagi Jaringan Kabel
Rencana akuisisi ini bermula pada Februari 2026 saat Paramount sepakat membeli saham WBD tunai seharga 31 dolar AS per lembar. Transaksi fantastis ini menghargai ekuitas WBD senilai 81 miliar dolar AS dengan total nilai perusahaan mencapai 110 miliar dolar AS.
Berdasarkan berkas gugatan, ada tiga sektor pasar yang terancam dimonopoli oleh entitas baru ini. Yakni, distribusi film bioskop berskala luas, distribusi film yang diproyeksikan menjadi box office (terlaris), dan lisensi untuk saluran televisi kabel dasar.
Negara-negara bagian tersebut memperkirakan bahwa korporasi gabungan ini nantinya bakal mencengkeram sekitar 27 persen pasar film rilis luas, lebih dari 30 persen pasar film terlaris, serta menguasai 27 persen pendapatan dari lisensi televisi kabel dasar.
Berdasarkan Indeks Herfindahl-Hirschman (ukuran konsentrasi pasar), merger ini diprediksi menaikkan angka konsentrasi sebesar 359 poin menjadi 2.074.
Menurut regulasi federal, lonjakan ini sudah masuk kategori yang secara signifikan dapat mematikan kompetisi.
Selama ini, Paramount dan WBD bersaing ketat dan bernegosiasi secara terpisah dengan pengusaha bioskop mengenai bagi hasil tiket, penentuan tanggal rilis, hingga kuota layar.
Hilangnya salah satu studio dikhawatirkan bakal membuat perusahaan gabungan memiliki daya tawar yang terlalu dominan, yang berujung pada penurunan produksi dan variasi film.
Kekhawatiran juga melanda industri televisi kabel. Jika bersatu, perusahaan ini akan menguasai jaringan saluran TV populer sekaligus, seperti CNN, TNT, TBS, Nickelodeon, MTV, Comedy Central, HGTV, dan Food Network.
Dampaknya, jika ada distributor kabel yang menolak kenaikan tarif sepihak, mereka terancam kehilangan hak siar atas deretan saluran besar tersebut sekaligus.
Pembelaan Paramount vs Restu Departemen Kehakiman
Di pihak lain, Paramount berargumen penambahan skala bisnis ini sangat krusial agar bisa bertahan dan bersaing dengan platform streaming global serta raksasa teknologi.
Mereka menjanjikan efisiensi biaya tahunan hingga 6 miliar dolar AS, penguatan layanan streaming, dan berkomitmen untuk tetap merilis minimal 30 film bioskop per tahun melalui kedua studio.
Namun, negara-negara bagian menilai komitmen tersebut tidak bisa menjamin hadirnya persaingan yang sehat seperti saat kedua perusahaan berdiri mandiri.
Menariknya, gugatan ini muncul setelah Departemen Kehakiman (DOJ) AS justru menutup penyelidikan mereka selama delapan bulan pada Juni lalu tanpa mengajukan keberatan.
Setelah memeriksa lebih dari 2 juta dokumen, DOJ menyimpulkan bahwa merger ini tidak berpotensi merusak kompetisi di sektor streaming, TV tradisional, maupun distribusi film layar lebar.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 23 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







