KPK: Modus Dugaan Pemerasan Etik Suryani Copy-Paste dari Suami

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 14 Juli 2026 | 07:45 WIB
Tersangka kasus pemerasan Bupati nonaktif Sukoharjo Etik Suryani (tengah) di Gedung Merah Putih KPK. (Foto/Dokumentasi KPK)
Tersangka kasus pemerasan Bupati nonaktif Sukoharjo Etik Suryani (tengah) di Gedung Merah Putih KPK. (Foto/Dokumentasi KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pemerasan yang dilakukan Bupati nonaktif Sukoharjo Etik Suryani (ETS) memiliki pola yang sama dengan praktik yang diduga dilakukan suaminya, mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Wardoyo akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

"Terkait dengan pemeriksaan terhadap suami Ibu ETS yang juga merupakan bupati pada periode sebelumnya, tentu ini juga berdasarkan kebutuhan dalam proses penyidikan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang dikutip pada Selasa (14/7/2026).

Menurut dia, penyidik menemukan adanya kesamaan pola, besaran, hingga cara pemaksaan dalam dugaan pemerasan tersebut.

"Beberapa modus sama dilakukan, bahkan sampai ke tarif ataupun besaran dari pemerasan yang dilakukan,” tuturnya.

“Pemaksaan yang dilakukan itu juga persis sama dengan apa yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya. Artinya, ini memang copy-paste dari modus-modus yang dilakukan Bupati sebelumnya,” kata Budi.

Meski demikian, Budi menegaskan KPK belum menyimpulkan keterlibatan Wardoyo dalam perkara tersebut.

"Kita lihat nanti perkembangan dan kelengkapan alat bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum pihak tersebut sesuai dengan unsur-unsur Pasal 12e,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan praktik pemerasan yang berlangsung sejak 2021. 

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Bupati Sukoharjo Etik Suryani menerbitkan surat keputusan tentang pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. 

Kemudian, SK itu dijadikan dasar untuk menarik setoran dari insentif pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo.

Melalui Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, para pegawai diduga diminta untuk menyetorkan sekitar 40 persen dari insentif atau upah pungut yang diterima. 

KPK menduga praktik tersebut merupakan kelanjutan dari pola yang berlangsung pada masa pemerintahan bupati sebelumnya.

Penyidik menemukan sejumlah kode perintah, yang diduga merujuk pada besaran setoran sebagaimana diterapkan pada periode sebelumnya. 

Penyidik juga menduga Etik memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo mengumpulkan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD). 

Selain berasal dari setoran tahunan dan momentum pemberian tunjangan hari raya (THR), KPK mendalami dugaan adanya dana yang bersumber dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan di Bagian Umum Setda Sukoharjo.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menduga Etik menerima sekitar Rp2,93 miliar dari setoran upah pungut sepanjang 2021-2026.

Selain itu, Etik diduga menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD pada periode 2024-2026, sedangkan Richard disebut mengumpulkan sekitar Rp1,2 miliar dari setoran OPD sepanjang 2022-2024. Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas temuan tersebut, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.

Ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: