Kasus Ilegal Akses Mirae Aset Sekuritas Dikabarkan Naik Sidik, Begini Respon Korban

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:10 WIB
Gedung Bareskrim Polri. (Foto/Humas Polri)
Gedung Bareskrim Polri. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dikabarkan telah menaikan kasus dugaan tindak pidana akses ilegal menyangkut laporan terhadap Mirae Aset Sekuritas Indonesia ke tahap penyidikan.

Kabar itu disampaikan kuasa hukum korban para nasabah Krisna Murti yang mengapresiasi perkembangan kasus. Sebagaimana Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima dari penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

“Kami selaku pelapor telah menerima SP2HP dari Siber Bareskrim. Isinya menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana,” ujar Krisna dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

Krisna pun mengulas kembali laporan yang dilayangkan pada awal Oktober 2025 lalu, menyangkut dugaan pelanggaran hukum akses ilegal (illegal access), pemindahan dana (transfer dana), pelanggaran perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dengan dinaikkannya status kasus ini ke tahap penyidikan, Krisna menilai pihak kepolisian telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani korban dari nasabah yang merasa dirugikan.

“Kami memberikan apresiasi yang besar kepada pihak Cyber Bareskrim yang telah meningkatkan laporan kami menjadi penyidikan. Artinya, di sini memang ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan tindak pidana ini,” tegas Krisna.

Adapun, Krisna menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Ia berharap proses hukum terus berjalan secara objektif hingga memberikan keadilan bagi para korban. 

“Sekali lagi, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Cyber Bareskrim,” tukas dia.

Sebelumnya sejumlah korban yang menyatakan sebagai nasabah Mirae Asset Sekuritas membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri lantaran mengaku menjadi korban ilegal akses.

Akibat ilegal akses ini, para korban mengalami kehilangan uang investasi senilai Rp 71 miliar. Bila ditotal dengan aset milik beberapa korban lain, nilai total dan yang lenyap mencapai Rp 90 miliar. 

Laporan ini telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor Laporan Polisi bernomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, diduga terjadi tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: