Bareskrim Polri Bongkar Bandar Besar Penjual Sodium Sianida untuk Penambang Emas Ilegal
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar bandar besar bisnis gelap distributor peredaran sodium sianida untuk penambang emas tanpa izin (PETI) ilegal bernilai ratusan miliar rupiah.
Jaringan yang diduga beroperasi sejak 2024 hingga 2026 telah mengirim 16.802 drum sodium sianida tanpa izin. Perkiraan volume barang bukti 840,1 ton atau senilai Rp769,9 miliar yang sudah berlangsung secara sistematis.
"Para pelaku usaha diduga telah menjalankan aktivitas pendistribusian secara ilegal mencapai sekitar 840,1 ton atau sejumlah 16.802 drum sianida ilegal senilai Rp769.953.600.000," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak yang dikutip pada Rabu (1/7/2026).
Temuan jumlah distribusi ini tercatat didasarkan pada dokumen dari tiga lokasi. Pertama di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tercatat ada 16.357 drum sianida dengan nilai sekitar Rp749,31 miliar diduga telah dipasarkan sejak 2024.
Kedua, di daerah Kalideres, Jakarta Barat, tersangka DW telah menjalankan aktivitas perdagangan sekitar 18 bulan sejak November 2024 dengan jumlah distribusi 270 drum sianida senilai sekitar Rp13,1 miliar.
Ketiga, di Pondok Gede, Bekasi, tersangka S alias U beroperasi sejak Desember 2025. Dari lokasi tersebut, penyidik mencatat 175 drum sianida dengan nilai sekitar Rp8,4 miliar telah diperdagangkan.
"Hal ini menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut tidak dilakukan secara insidental, namun diduga telah berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan, sehingga perlu dilakukan penanganan serius guna membongkar seluruh jaringan distribusinya," kata Ade.
Dengan besarnya perputaran nilai transaksi dari bisnis gelap ini, saat ini penyidik menelusuri aliran dana hasil perdagangan bahan kimia berbahaya tersebut dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Melakukan penelusuran transaksi keuangan dalam dugaan tindak pidana yang terjadi, mulai jalur importasi, penggunaan dokumen perizinan, proses distribusi, hingga pihak-pihak yang menerima, memperdagangkan, maupun menggunakan Sodium Cyanide secara melawan hukum,” tegasnya.
“Penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan terorganisir yang memperoleh keuntungan dari perdagangan bahan kimia berbahaya tersebut," tambah Ade.
Sementara itu, hasil barang bukti yang disita total 362 drum atau sekitar 18,1 ton sodium sianida senilai Rp14,55 miliar.
Barang bukti ditemukan dari tiga lokasi yang menjadi tempat pengiriman barang di Pondok Gede, gudang Kalideres, dan Kebon Jeruk.
Terkait temuan lain, penyidik telah mengantongi dugaan asal usul sianida ilegal diduga dari China dan Korea. Setelah masuk ke Indonesia, barang tersebut akan dipasarkan kepada penambang emas tanpa izin.
"Barang atau bahan berbahaya tersebut didistribusikan atau diedarkan atau diperdagangkan kepada pelaku di bidang pertambangan tanpa melalui mekanisme pendistribusian dan pengawasan yang telah ditetapkan pemerintah," kata Ade.
Sementara itu, baru dua orang yang telah ditetapkan tersangka, yakni S alias U (59) dan DW (40). S berperan sebagai pemasok sodium sianida kepada penambang emas ilegal di Sumatera Barat dan DW menjual bahan kimia tersebut kepada penambang di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.
"Sebagai pelaku usaha di TKP 1 (Pondok Gede, Bekasi) tersangka S alias U diduga telah melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin dengan melakukan transaksi jual beli Sodium Cyanide/Sianida kepada Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Sumatera Barat," ungkap Ade Safri.
Akibat tindakan tersebut, keduanya dijerat Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






