Bupati Kuansing Diduga Minta Land Cruiser agar Loloskan Sekda
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
"Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan pada April 2025 Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka seleksi jabatan Sekda yang diikuti dua calon yakni Fahdiansyah dan Zulkarnaen (ZKN).
Menurut Taufik, Suhardiman kemudian diduga meminta sebuah mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada para peserta seleksi jabatan tersebut.
"Sdr SA selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," tuturnya.
"Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025," tambah Taufik.
Dalam upaya memenuhi permintaan itu, Zulkarnaen membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun menggunakan identitas Ardiles karena kondisi keuangannya tidak memenuhi syarat pengajuan kredit.
KPK juga mengungkap Zulkarnaen diduga lebih dulu memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.
"Dari dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut, menggambarkan adanya nilai suap yang 'naik kelas," ucapnya.
"Sebelumnya ZKN menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing, senilai Rp700 juta. Kemudian ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar," ujar Taufik.
Atas perbuatannya, Zulkarnaen dan Ardiles selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Suhardiman Amby selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






