OTT Bupati Kuansing Jadi Kasus Korupsi Ketujuh di Riau

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 01 Juli 2026 | 17:02 WIB
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (Beritanasional/Panji)
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen dalam dugaan suap jual beli jabatan menjadi perkara korupsi ketujuh yang ditangani KPK di Provinsi Riau.

Taufik mengatakan, penindakan tersebut menunjukkan praktik korupsi di Riau masih terus berulang meski KPK telah beberapa kali melakukan operasi penegakan hukum di wilayah tersebut.

"Perlu kami sampaikan bahwa upaya penindakan oleh KPK kali ini kami sampaikan ini sudah yang ketujuh kalinya di wilayah Provinsi Riau," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026).

Ia memaparkan, perkara pertama ditangani KPK pada 2007 terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran. Selanjutnya pada 2012 mengenai pengadaan fasilitas penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON), disusul kasus suap alih fungsi hutan pada 2014.

Kasus keempat terjadi pada 2021 terkait suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) yang kemudian berkembang hingga menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah BPN. 

Berikutnya, pada 2023 KPK menangani perkara pemotongan anggaran, sedangkan kasus keenam merupakan OTT dugaan pemerasan di Pemerintah Provinsi Riau pada 3 November 2025 yang kini masih bergulir di persidangan.

"Ini perlu kami sampaikan, kenapa? Karena memang wilayah ini juga beberapa kali kita lakukan penindakan, tapi kami masih menemukan fakta-fakta masih ada praktik-praktik korupsi yang tetap dilakukan," tuturnya.

"Maka peristiwa kali ini juga mempertegas bahwa praktik korupsi di wilayah Riau masih terus berulang," ujar Taufik.

Taufik menegaskan kondisi tersebut menuntut komitmen yang lebih kuat dari seluruh pemangku kepentingan dan penyelenggara negara dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi.

"Oleh karena itu, butuh komitmen dan langkah nyata yang lebih serius dari seluruh pemangku kepentingan, seluruh penyelenggara negara untuk melakukan pencegahan korupsi," ucapnya.

Secara khusus, ia menyebut perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kuansing merupakan operasi tangkap tangan kedua yang dilakukan KPK di kabupaten tersebut. 

OTT pertama terjadi pada 2021 dengan tersangka mantan Bupati Kuansing Andi Putra dalam perkara suap perpanjangan HGU.

"Sementara khusus yang di Kabupaten Kuansing, perkara ini menjadi peristiwa tertangkap tangan yang kedua. Yang pertama juga seorang kepala daerah di wilayah tersebut pada tahun 2021, yaitu AP selaku Bupati Kuansing periode 2021-2026. Dan diputus bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi suap perpanjangan HGU," katanya.

Taufik juga mengingatkan penindakan KPK tidak hanya menyasar pemerintah pusat maupun wilayah di Pulau Jawa. Menurut dia, lembaganya akan terus hadir di berbagai daerah sebagai peringatan bagi pihak-pihak yang masih melakukan praktik korupsi.

"Dan ini kami juga mengingatkan bahwa jangkauan tangan-tangan penegakan hukum KPK tidak hanya berfokus di pemerintah pusat saja, tidak hanya di Jawa, bahwa kami juga hadir di seluruh pelosok negeri, dan ini sebagai alarm juga bagi pihak-pihak yang masih menjalankan praktik-praktik korupsi," tutur Achmad.

Ia menambahkan KPK ingin memastikan kebijakan pemerintah di pusat maupun daerah berjalan sesuai koridor hukum dan sejalan dengan program prioritas nasional.

"Jadi kami ingin memastikan KPK bahwa kebijakan-kebijakan pemerintah baik di pusat dan di daerah sejalan dengan program-program kebijakan prioritas yang sudah dicanangkan di Asta Cita Presiden. Jadi ini berjalan sesuai koridor hukum dan demi tujuan pembangunan nasional," ujarnya.

"Jadi ini perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media dan untuk terus disampaikan kepada masyarakat secara luas bahwa KPK bukan hanya hadir di pusat saja. Tapi kami pastikan di daerah-daerah juga kami akan hadir untuk memastikan praktik-praktik korupsi itu bisa dihilangkan," tandas Taufik.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: