KPK Tetapkan Bupati Kuansing, Sekda, dan Direktur Swasta sebagai Tersangka Suap Jabatan

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 01 Juli 2026 | 17:24 WIB
Bupati Kuansing Suhardiman Amby ditetapkan tersangka oleh KPK, Rabu (1/7/2026). (BeritaNasional/Panji)
Bupati Kuansing Suhardiman Amby ditetapkan tersangka oleh KPK, Rabu (1/7/2026). (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan bukti permulaan atas perkara tersebut.

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah/janji di Pemkab Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (1/7/2026).

Tiga tersangka tersebut adalah Bupati Kuansing periode 2025–2030 Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen (ZKN), serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles (ARD).

"KPK selanjutnya menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1-20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Taufik.

Atas perbuatannya, Zulkarnaen dan Ardiles selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Suhardiman Amby selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: