KPK Sita Pajero Sport dan Bukti Cicilan Land Cruiser dari OTT Kuansing

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 01 Juli 2026 | 18:01 WIB
Bupati Kuansing periode 2025–2030 Suhardiman Amby ditetapkan tersangka. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Bupati Kuansing periode 2025–2030 Suhardiman Amby ditetapkan tersangka. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing), Riau.

Tiga tersangka tersebut adalah Bupati Kuansing periode 2025–2030 Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen (ZKN), serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles (ARD).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap jual beli jabatan di Kuansing, Riau, KPK menyita sejumlah barang bukti.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik menyita barang bukti berupa kendaraan hingga bukti elektronik transaksi pembayaran cicilan mobil yang diduga menjadi instrumen penyuapan.

"Dalam peristiwa tangkap tangan tersebut, tim KPK di antaranya turut mengamankan barang bukti berupa satu mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (1/7/2026).

"Serta barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang digunakan sebagai instrumen penyuapan oleh ZKN kepada SA," tambahnya.

Selain menyita barang bukti tersebut, KPK juga mengungkap adanya upaya menghilangkan jejak keberadaan Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga digunakan sebagai alat suap.

"Adapun, soal unit mobil SUV Toyota Land Cruiser tersebut, tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya," kata Taufik.

"Yakni, menjual kepada showroom milik Saudara Suwito selaku pihak swasta. Hal ini diduga karena SA mengetahui dirinya sedang dipantau oleh tim KPK," tambahnya.

Temuan tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang saat ini terus didalami penyidik dalam mengusut dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Atas perbuatannya, Zulkarnaen dan Ardiles selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Suhardiman Amby selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: