KPK Batal Periksa Fuad Hasan Masyhur, Sedang di Luar Negeri
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jadi melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Meski Fuad sudah dijadwalkan untuk diperiksa hari ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan Ketua Forum SATHU itu tam dapat memenuhi panggilan penyidik lantaran sedang berada di luar negeri.
"Pada jadwal pemeriksaan hari ini, saksi Sdr. FHM konfirm tidak dapat hadir, karena sedang tidak berada di dalam negeri," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).
Budi mengatakan, keterangan Fuad dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka yang telah ditetapkan KPK.
"Sedianya pemeriksaan dibutuhkan guna melengkapi berkas penyidikan atas keempat tersangka dalam perkara ini," tuturnya.
Sebelumnya, Budi menjelaskan Fuad diduga memiliki peran penting pada tahap awal proses pembagian kuota haji tambahan. Peran tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan pengisian kuota tambahan yang kemudian dijual kepada calon jemaah.
“Dalam proses inisiatif awal pembagian kuota haji tambahan ini juga diduga Saudara FHM selaku pemilik Maktour dan juga Ketua Forum SATHU ini juga punya peran yang krusial dalam proses inisiatif pembagian kuota haji tambahan tersebut,” ucap Budi.
Menurut Budi, Fuad juga diduga berperan sebagai pemilik Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan yang ikut mengelola kuota haji tambahan tersebut.
“Termasuk sebagai pemilik PIHK atau biro travel, tentunya juga ikut mengelola atau melakukan pengisian kuota haji tambahan itu ya yang kemudian dijual kepada para calon jamaah ya,” ujarnya.
Budi menambahkan dugaan keterlibatan Fuad merupakan bagian dari konstruksi perkara yang sedang diusut KPK. Penyidik juga mendalami dugaan aliran uang dari PIHK yang memperoleh kuota lebih besar kepada oknum di Kementerian Agama.
“Sehingga ini juga satu rangkaian ya dengan adanya dugaan aliran uang dari para PIHK karena mendapatkan kuota yang jauh lebih banyak, kemudian ada dugaan aliran dari para PIHK itu ke oknum-oknum di Kementerian Agama,” ucapnya.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Kementerian Agama kemudian membagi tambahan kuota tersebut menjadi 10 ribu kuota haji reguler dan 10 ribu kuota haji khusus, meski ketentuan mengatur porsi kuota haji khusus sebesar delapan persen.
Berdasarkan temuan awal penyidik, terdapat dugaan praktik suap dan transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan serta sejumlah oknum di lingkungan Kementerian Agama.
Sejauh ini, lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus telah dimintai keterangan untuk menelusuri dugaan aliran commitment fee terkait pembagian kuota tambahan.
Dari proses penyidikan, KPK juga telah mengamankan uang hampir Rp100 miliar dari sejumlah PIHK yang diduga berkaitan dengan skema tersebut.
Dalam perkara ini, KPK lebih dahulu menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka.
Selanjutnya, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
EKBIS | 22 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu






