Istri Yaqut Apresiasi KPK Tangguhkan Penahanan Suaminya
BeritaNasional.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas harus menjalani perawatan inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati setelah kondisi kesehatannya menurun saat menjalani penahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Istri Yaqut, Eny Retno Purwaningtyas, menyampaikan apresiasi kepada KPK atas keputusan cepat menangguhkan penahanan suaminya demi penanganan medis lebih lanjut.
Eny menilai langkah KPK membantarkan Yaqut ke rumah sakit merupakan keputusan yang tepat. Ia mengatakan suaminya mengalami gangguan kesehatan serius dalam beberapa hari terakhir, terutama pada saluran pencernaan.
"Gus Yaqut ternyata harus dirawat inap karena alami gangguan kesehatan parah beberapa hari terakhir seperti di saluran pencernaannya," ujar Eny dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).
"Kami berterima kasih kepada tim medis KPK yang bertindak cepat merujuk suami saya ke RS Polri untuk penanganan lebih lanjut," tambahnya.
Eny mengaku mengetahui kondisi Yaqut saat menjenguk pada Senin pagi. Menurut dia, dalam beberapa pekan terakhir Yaqut kerap mengeluhkan kesulitan buang air besar, nyeri ulu hati, serta mual.
Dalam lima hari terakhir, Yaqut juga disebut mengalami demam dan meriang. Tim medis rumah tahanan KPK kemudian memberikan rujukan untuk pemeriksaan lanjutan di rumah sakit.
Saat menjalani pemeriksaan lanjutan di RS Polri pada Rabu (24/6), dokter penanggung jawab pemeriksaan, dr Eko Ristiyanto Sp.B-KBD, disebut menyarankan tindakan medis segera.
Sebelum tindakan dilakukan, tim dokter juga meminta pemeriksaan lanjutan berupa tes darah lengkap, MRI, dan sejumlah pemeriksaan lain.
Eny menyebut pembantaran penahanan yang diputuskan KPK dilakukan berdasarkan rekomendasi tim dokter di RS Polri. Ia berharap proses pengobatan suaminya berjalan lancar dan kondisi Yaqut segera pulih.
"Semoga ikhtiar ini diberi kelancaran dan Gus Yaqut pulih kembali. Terima kasih kepada semuanya yang tak henti memberi dukungan dan doa kepada suami saya," ucap Eny.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pembantaran penahanan Yaqut dilakukan setelah hasil pemeriksaan dokter menyatakan yang bersangkutan harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati.
"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," ujar Budi.
Budi menegaskan pembantaran dilakukan agar hak dasar tersangka, khususnya hak atas layanan kesehatan, tetap terpenuhi. Di sisi lain, proses penyidikan dipastikan tetap berjalan.
"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ucap Budi.
Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia.
Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.
Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.
Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan.
Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







