Kubu Sony Sonjaya Harap LPSK Kabulkan JC, Singgung Kasus Bharada E Zaman Dulu

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 25 Juni 2026 | 15:03 WIB
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi MBG dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya di Kejaksaan Agung (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi MBG dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya di Kejaksaan Agung (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Tersangka Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya berharap pengajuan justice collaborator (JC) yang diajukan kepada Lembaga Pelindung Saksi dan Korban (LPSK) bisa dikabulkan.

Demikian disampaikan Pengacara Sony Sonjaya, Krisna Murti bahwa langkah ini dilakukan setelah JC diajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) ditolak.

“Undang-undang kan mengatur kita juga boleh melakukan justice collaborator terhadap apa yang kita ungkap ke LPSK sesuai dengan undang-undang,” kata Krisna saat dihubungi awak media, Kamis (25/6/2026).

Lantas, Krisna menyinggung soal status Richard Eliezer alias Bharada E anggota polisi mendapat justice collaborator untuk kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang menyeret Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

“Artinya, ingat nggak dalam kasusnya dulu Bharada E? Dia pelaku aja dapet justice collaborator dari LPSK, ya kan, sehingga mengurangi hukumannya kan. Mengurangi hukumannya cuma kena satu tahun enam bulan,” kata dia.

“Artinya dia kan pelaku utama yang nembak, tapi seorang Bharada E aja masih dapet apa namanya justice collaborator dari LPSK gitu lho,” tambah Krisna.

Maka dari itu, Krisna menyampaikan saat ini proses penelaahan oleh LPSK telah berjalan. Dengan meminta keterangan istri Sony dan dalam waktu dekat memintai keterangan dari Sony sebelum nantinya dikabulkan atau ditolak.

Ia pun berharap JC bisa dikabulkan LPSK, karena banyak dari keterangan Sony yang ingin membuka semua kasus korupsi dalam proyek BGN. Sehingga, status JC sangatlah penting salah satunya demi memastikan kemanan keluarga.

“Kan orang yang akan diungkap ini kan semua nama-nama besar. Jangan sampai keselamatan keluarga juga terancam. Gitu lho, keselamatan keluarga juga terancam. Sedikit aja ada orang misalkan cucunya Pak Sony atau apa, diikuti ke sekolahannya, diancam atau diapa ya kan mau jadi pertimbangan Pak Sony untuk tadinya mau buka jadi nggak buka,” ujarnya.

LPSK Proses JC Sony

Sebelumnya, LPSK membenarkan telah menerima permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan tersangka Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

Kabar itu disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi yang saat ini masih mendalami permohonan diajukan Sony atas kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Ya, ada yang mengajukan permohonan kepada LPSK. Dan masih dalam penelaahan,” kata Achmadi saat dikonfirmasi pada Rabu (24/6/2026).

Namun demikian, Achmadi belum bisa berbicara lebih perkembangan JC diajukan Sony apakah akan dikabulkan atau tidak. Walaupun pada prinsipnya JC antara Kejagung dan LPSK sama-sama memberikan perlindungan jika dikabulkan.
 
“Ya kalau soal syarat kan ada di undang-undang ya. Tapi prinsipnya pengajuan permohonan yang masuk kepada LPSK, LPSK juga akan mendalami permohonan tersebut dan nanti lebih lanjut kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

“Prinsipnya JC ya JC. Justice Collaborator, regulasinya seperti itu, sama saja. Begitu ya,” tambah dia.

Alasan Kejagung Tolak JC

Sebelumnya, Kejagung menolak permohonan Justice Collaborator (JC) tersangka mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya terkait dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut penolakan JC telah melalui analisa jajaran penyidik sebagaimana permohonan yang sebelumnya diajukan Sony.

"Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS," ujar Syarief kepada awak media di Kejagung, Jakarta pada Selasa (23/6/2026).

Syarief menjelaskan penolakan ini berdasarkan dua pertimbangan utama penyidik, pertama, Sony dinilai salah satu pelaku utama yang memiliki peran vital ikut menjual belikan titik SPPG.

"Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG," tuturnya. 

Kedua, Syarief mengungkap dalam pemeriksaan terakhir Sony juga masih menyangkaal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG tersebut. Padahal, salah satu syarat utama diterimanya JC yakni pelaku harus mengakui perbuatannya. 

"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," tuturnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: