Penjelasan Jamdatun soal Tujuan Adhyaksa Chambers Dibentuk, Sama Seperti Maxwell Chambers
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membuat kantor pusat penyelesaian sengketa hukum yang diberi nama Adhyaksa Chambers di sebuah bangunan Jalan Patra Kuningan XI/2 RT 006 RW 004, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R. Narendra Jatna menjelaskan tujuan ruang itu dibentuk untuk proses mediasi, arbitrase dan konsiliasi penyelesaian sengketa non litigasi bagi sektor publik nasional.
“Mesti dipahami pertama penegasnya gini, ini bukan lembaga pemutus perkara ya. Kalau bahasa gampangnya ini semacam EO (Event Organizer?), jadi pelaksanaan untuk arbitrase, mediasi, konsiliasi, dan kegiatan penyelesaian sengketa non-pengadilan lainnya di Indonesia,” kata Narendra dikutip Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, Adhyaksa Chambers secara fungsi akan sama dengan Maxwell Chambers sebuah kompleks penyelesaian sengketa alternatif (Alternative Dispute Resolution / ADR) terintegrasi pertama di dunia di Singapura.
“Jadi kita membayangkan begini ya, selama ini kan kita mediasi ada yang nyewa tempat, ya tempat umumlah hotel ataupun rumah makan gitu ya. Kan kita membayangkan siapa yang menjamin notulensinya? Iya kan? Pencatatannya resmi apa enggak? Atau dia pakai penerjemah, apakah penerjemah ini bisa dijamin keahliannya, kerahasiaannya?” ucapnya.
“Jadi kan kita kemudian benchmarking ke Maxwell Chambers (pusat penyelesaian sengketa alternatif di Singapura), makanya namanya kita bikin agak mirip tuh ya,” tambah Narendra.
Sehingga, Narendra memandang kehadiran Adhyaksa Chambers nantinya menjadi Badan Layanan Umum (BLU), agar tidak hanya milik kejaksaan tetapi untuk semua pihak di
Indonesia.
Sebagai contoh, apabila BUMN atau BUMD mengalami sebuah sengketa saat ini wajib diselesaikan melalui mediasi bukanlah jalur gugatan ke pengadilan. Sehingga, Adhyaksa Chambers hadir untuk memfasilitasi kewajiban sengketa melalui mediasi.
Padahal dalam proses mediasi terkait kontrak-kontrak atau perjanjian bersifat rahasia di antara pebisnis dengan pebisnis. Sehingga penting kehadiran lembaga yang confident dengan fasilitas terbaik yang lebih canggih.
“Nah, Adhyaksa Chambers menyiapkan fasilitas untuk pelaksanaan mediasi itu. Baik fasilitas ya segala hal pendukungnya ya, termasuk juga fasilitas mediator yang dari Kejaksaan ataupun dari pihak profesional lainnya,” tuturnya.
Gedung Pakai Aset Benny Tjokro
Sebelumnya, Kejagung resmi membuat kantor pusat penyelesaian sengketa hukum diberi nama Adhyaksa Chambers di sebuah bangunan Jalan Patra Kuningan XI/2 RT 006 RW 004, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Menariknya, bangunan ini merupakan milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro yang kini dimanfaatkan untuk tujuan memperkuat fungsi pengacara negara.
“Gedung ini sebenarnya adalah gedung sitaan. Ini adalah perkaranya Benny Tjokro,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dikutip Kamis (25/6/2026).
Dibalik penggunaan hasil sitaan dari koruptor Benny Tjokrosaputro, Burhanuddin mengungkap sebuah fakta menarik alasan akhirnya memilih memanfaatkan bangunan ini menjadi Adhyaksa Chambers.
“Kami sebenarnya juga udah melakukan untuk menjual, beberapa kali penjualan tapi tetap selalu gagal, karena Benny Tjokro ini sangat lihai. Karena setiap gedung yang dia punyai adalah ada harga tanggungannya, sehingga kami, sulit untuk melakukan penjualan-penjualan,” ucapnya.
Bahkan, Burhanuddin mengungkap kalau skema menangguhkan gedung dilakukan Benny Tjokro membuat tidak menarik bagi pembeli saat dilelang, karena aset telah memiliki utang menempel di atasnya.
“Ini memang dia melakukan korupsi tapi udah persiapan-persiapan yang matang. Sehingga apapun dia tanggungkan, dan tanggungannya tidak tanggung-tanggung lagi,” ujarnya.
“Ini kalau di harga dijual mungkin 120 (miliark tapi harga tanggungannya 94 miliar (utang) . Jadi memang udah sangat terstruktur perkaranya dan perbuatan- perbuatannya,” tambah Burhanuddin.

EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






