Jaksa Agung Ungkap Fakta Menarik Pembangunan Adhyaksa Chambers, Pakai Aset Koruptor Benny Tjokro
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membuat kantor pusat penyelesaian sengketa hukum diberi nama Adhyaksa Chambers di sebuah bangunan Jalan Patra Kuningan XI/2 RT 006 RW 004 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Menariknya, bangunan ini merupakan milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri Benny Tjokrosaputro yang kini dimanfaatkan untuk tujuan memperkuat fungsi pengacara negara.
“Gedung ini sebenarnya adalah gedung sitaan. Ini adalah perkaranya Benny Tjokro,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dikutip Kamis (25/6/2026).
Di balik penggunaan hasil sitaan dari koruptor Benny Tjokrosaputro, Burhanuddin mengungkap sebuah fakta menarik alasan akhirnya memilih memanfaatkan bangunan ini menjadi Adhyaksa Chambers.
“Kami sebenarnya juga udah melakukan untuk menjual, beberapa kali penjualan tapi tetap selalu gagal, karena Benny Tjokro ini sangat lihai. Karena setiap gedung yang dia punyai adalah ada harga tanggungannya, sehingga kami, sulit untuk melakukan penjualan-penjualan,” ucapnya.
Bahkan, Burhanuddin mengungkap kalau skema menangguhkan gedung dilakukan Benny Tjokro membuat tidak menarik bagi pembeli saat dilelang, karena aset telah emiliki utang menempel di atasnya.
“Ini memang dia melakukan korupsi tapi udah persiapan-persiapan yang matang. Sehingga apapun dia tanggungkan, dan tanggungannya tidak tanggung-tanggung lagi,” ujarnya.
“Ini kalau di harga dijual mungkin 120 (miliark tapi harga tanggungannya 94 miliar (utang) . Jadi memang udah sangat terstruktur perkaranya dan perbuatan- perbuatannya,” tambah Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan, pihaknya memilih memanfaatkan gedung ini untuk merealisasikan Adhyaksa Chambers berkat dukungan berbagai pihak mulai dari Bappenas, Danantara hingga Kementerian Keuangan.
Sebab peran jaksa agung sebagai pengacara negara, bukan mempunyai kewenangan untuk penindakan. Tetapi untuk memastikan struktur kepentingan hukum negara terlindungi melalui pendampingan hukum, penyelesaian sengketa, pengendalian risiko.
“Fungsi ini menempatkan Kejaksaan tidak hanya sebagai pelaksana litigasi, tetapi juga sebagai penjaga konsistensi sikap hukum negara dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” jelasnya.
Maka dari itu, Burhanuddin menegaskan pembangunan ini dilaksanakan sesuai Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia 2025-2029 yang menempatkan efektivitas pelaksanaan kewenangan Advocaat Generaal sebagai salah satu sarana strategis kelembagaan.
“Dengan demikian, pengembangan Adhyaksa Chambers merupakan bagian upaya konkret memperkuat pelaksanaan mandat yang telah diberikan pada Kejaksaan. Walaupun dengan logatnya Belanda, Advocaat Generaal katanya,” tukasnya.

EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







