KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Layanan Notifikasi BRI, Kerugian Hampir Rp2 Triliun

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18 WIB
Periksa 8 saksi, KPK dalami pengadaan mesin EDC Bank BRI. (BeritaNasional/Bank BRI)
Periksa 8 saksi, KPK dalami pengadaan mesin EDC Bank BRI. (BeritaNasional/Bank BRI)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara pengadaan layanan notifikasi perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang mencapai hampir Rp2 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap surat perintah penyidikan umum (sprindik umum). Dengan status tersebut, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dimaksud.

“Terkait dengan penyidikan perkara pengadaan notifikasi perbankan di BRI, saat ini masih sprindik umum. Jadi memang belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Kamis (25/6/2026).

Ia menjelaskan perkara itu berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam proses pengadaan layanan notifikasi perbankan. KPK menduga terdapat penyimpangan dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ).

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak pada proses pengadaan notifikasinya. Sehingga memang diduga ada penyimpangan dalam mekanisme PBJ yang dilakukan,” ujarnya.

Dari proses penyelidikan yang berlanjut ke penyidikan, KPK telah menghitung dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut. Nilainya disebut mencapai hampir Rp2 triliun.

“KPK sudah melakukan penghitungan awal yang kemudian dalam perkara ini dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai hampir Rp2 triliun,” tutur Budi.

KPK belum memerinci pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu juga belum menjelaskan secara detail bentuk penyimpangan pengadaan yang sedang diselidiki, karena proses penyidikan masih berada pada tahap awal.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: