KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Dugaan Aliran Uang Kuota Haji ke Hilman Latief

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 25 Juni 2026 | 07:07 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji ke Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik sedang menelusuri dugaan peran sejumlah pihak dalam proses inisiasi, pembagian, hingga pengisian kuota haji tambahan.

Meski demikian saat ini penyidik masih fokus penanganan perkara pada pelengkapan berkas empat tersangka yang telah ditetapkan.

“Untuk pemeriksaan hari ini, kita memang masih fokus untuk melengkapi berkas perkara atas empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Kamis (25/6/2026).

“Sehingga berkas perkara ini bisa segera lengkap untuk kita lakukan tahap dua atau limpah ke penuntutan ya,” lanjutnya.

Meski demikian, Budi menegaskan pengembangan perkara tetap dimungkinkan apabila penyidik menemukan bukti baru selama proses berjalan.

“Soal nanti kemudian ada pengembangan, kita lihat nanti bukti-bukti baru yang didapatkan,” ujarnya.

Bukti tersebut, kata dia, akan dipakai untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran penting dalam proses inisiasi, pengambilan keputusan pembagian kuota haji tambahan, distribusi, hingga pengisian kuota tambahan.

“Apakah kemudian memunculkan ada pihak-pihak lain yang juga punya peran penting dalam proses inisiasi, proses keputusan pembagian kuota haji tambahan, distribusi, hingga pengisian kuota haji tambahan tersebut,” tuturnya.

Saat ditanya soal peluang pengembangan penyidikan terhadap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, Budi menyebut kemungkinan itu tetap terbuka, meski KPK masih berfokus pada penyidikan empat tersangka.

“Terkait pengembangan penyidikan, tentu terbuka kemungkinan. Namun kita lihat nanti perkembangannya seperti apa, kita fokuskan dulu untuk penyidikan empat tersangka ini,” katanya.

Ia menambahkan konstruksi utuh perkara akan semakin terlihat setelah berkas rampung, masuk tahap penuntutan, dan disidangkan di pengadilan.

“Nanti begitu sudah tahap dua, masuk tahap penuntutan, masuk ke persidangan, kita semua bisa mencermati bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini. Siapa saja pihak yang punya peran krusial dari proses awal kuota haji tambahan itu ada, kemudian diinisiasi sehingga pembagiannya menjadi 50-50, sampai ke dugaan aliran uang dari para PIHK ini,” ujar Budi.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia.

Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.

Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan.

Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: