Kejagung Klaim Selamatkan Rp131,5 Triliun dari Penanganan Kasus Korupsi Sejak 2020

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 24 Juni 2026 | 16:17 WIB
Gedung Kejagung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Kejagung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, menyebut pihaknya telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp131,5 triliun dari penanganan kasus korupsi selama periode 2020 hingga 2026.

"Dari jumlah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu sebesar Rp131.527.786.065.164," kata Febrie saat jumpa pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom), Rabu (24/6/2026).

Rinciannya, nilai tersebut berasal dari penanganan kasus korupsi pada 2020 sebesar Rp8,3 triliun, 2021 Rp22,6 triliun, 2022 Rp6,3 triliun, 2023 Rp24,4 triliun, 2024 Rp4,6 triliun, 2025 Rp24,5 triliun, dan 2026 sebesar Rp40,5 triliun.

"Sebagaimana dijelaskan tadi, dapat menyelamatkan senilai Rp131,5 triliun. Hal itu karena adanya strategi dan perubahan paradigma dalam proses penanganan perkara maupun prioritas kasus yang ditangani penyidik di bidang pidsus," ujar Febrie.

Menurut dia, capaian tersebut sejalan dengan pendekatan baru yang tidak hanya berfokus pada tindak pidana korupsi, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat.

Untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang dicuri koruptor, upaya penyelamatan aset dan uang negara terus dilakukan melalui penegakan hukum oleh Jampidsus Kejagung.

"Ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya dimaknai sebagai proses penindakan terhadap pelanggar hukum," ujarnya.

"Tetapi juga sebagai instrumen kebijakan negara dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional, memperkuat integritas tata kelola pemerintah dan dunia usaha, serta mengembalikan manfaat ekonomi kepada negara dan masyarakat," tutupnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: