Hilman Latief Bantah Terima Uang Terkait Kuota Haji Khusus usai Diperiksa 7 Jam di KPK
BeritaNasional.com - Eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen Haji Kemenag) Hilman Latief membantah menerima uang terkait pengisian kuota haji khusus.
Hal itu dia sampaikan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus. Ia diperiksa penyidik sejak pukul 09.30 WIB hingga 16.27 WIB atau sekitar tujuh jam.
Usai pemeriksaan, Hilman mengatakan penyidik mendalami soal informasi umum terkait kebijakan dan pengaturan kuota haji, termasuk pembahasan kuota bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Sama dengan sebelumnya ya, dimintai keterangan aja,” kata Hilman di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/6/2026).
Saat ditanya apakah penyidik mengonfirmasi soal pengaturan kuota bersama Yaqut, Hilman membenarkannya.
Namun, Hilman menegaskan pemeriksaan itu tidak menyinggung dugaan penerimaan uang 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal yang sebelumnya dikaitkan dengan pengisian kuota haji khusus. Ia juga menyebut tidak ada konfrontasi dengan pihak lain, termasuk Gus Alex.
“Gak ada,” kata Hilman saat ditanya apakah dirinya dikonfrontasi dengan Gus Alex.
Hilman juga membantah saat ditanya soal dugaan adanya pertemuan dengan Fuad terkait pengisian kuota haji tambahan khusus yang disertai pemberian uang 5.000 dolar AS.
“Tidak ada,” tegas Hilman.
Menurut Hilman, materi pemeriksaan kali ini lebih banyak berkaitan dengan kebijakan umum dalam pengelolaan kuota haji.
“Informasi biasa aja, kebijakan,” jelas Hilman.
Ketika ditanya lebih lanjut soal pokok pembahasan dalam pemeriksaan, Hilman menegaskan penyidik hanya menggali soal kuota haji.
“Kuota aja,” terangnya.
Ia juga membantah saat ditanya apakah penyidik menyinggung pengisian kuota haji untuk PT Maktour maupun jatah kuota haji ke biro perjalanan tersebut.
“Enggak,” kata Hilman saat ditanya apakah penyidik mengonfirmasi soal pengisian kuota haji untuk Maktour.
Jawaban serupa disampaikan Hilman saat ditanya soal jatah kuota haji ke Maktour.
Hilman memilih tidak menjawab saat ditanya apakah dirinya pernah menerima uang dan apakah uang 5.000 dolar AS yang disebut-sebut dalam perkara itu sudah dikembalikan. Ia hanya tersenyum sebelum meninggalkan lokasi.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. Kuota tersebut dibagi Kemenag menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.
Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kemenag.
Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan. Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu







