KPK Bakal Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji dalam Waktu Dekat
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Memang terakhir ya ada 2 dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka sampai dengan hari ini belum dilakukan penahanan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (2/6/2026).
Menurut Asep, penyidik lembaga antirasuah telah memastikan proses penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan insya Allah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Asep menjelaskan, sebelum melakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu memastikan kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut.
“Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya ya. Karena kita harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh alat bukti perlu dipersiapkan secara matang karena nantinya akan diuji dalam proses persidangan.
“Jadi kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan,” ucapnya.
Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama (Kemenag) kemudian membagi kuota menjadi 10 ribu jemaah reguler dan 10 ribu jemaah khusus, meski porsi ideal kuota khusus seharusnya delapan persen.
Penyidik menemukan dugaan suap dan praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan serta oknum internal Kemenag. Lebih dari 350 penyelenggara haji khusus telah dimintai keterangan terkait dugaan aliran commitment fee. KPK juga mengamankan hampir Rp100 miliar dari berbagai pihak penyelenggara haji khusus yang diduga terlibat.
KPK sebelumnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Isfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.
Belakangan, dua nama lain menyusul yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 yang diperbarui UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






