Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2026
BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta membebaskan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan tersebut berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan dan ingin melunasi kewajibannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan tersebut diberikan dalam rangka peringatan HUT ke-499 Jakarta sekaligus mendorong masyarakat kembali tertib membayar pajak kendaraan.
"Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan," kata Lusiana dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Menurut dia, pembebasan hanya berlaku untuk sanksi administratif berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran PKB dan BBNKB. Penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem pajak daerah tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.
"Artinya, wajib pajak tidak perlu membuat surat permohonan atau datang mengajukan penghapusan denda. Wajib pajak juga tidak perlu menjalani proses administrasi tambahan," terang Lusi.
Lusiana menjelaskan, pembebasan sanksi administratif diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang selama periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Ia menilai, kebijakan tersebut dapat membantu masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban perpajakan namun terkendala beban denda keterlambatan, sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
"Momentum perayaan ulang tahun Jakarta ini menjadi kesempatan yang tepat bagi warga untuk kembali tertib pajak sekaligus turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan kota yang semakin maju, modern, dan melayani," tandasnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 18 jam yang lalu
PENDIDIKAN | 19 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu







