Pemprov DKI Hadirkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2026
BeritaNasional.com - Menyambut momen spesial hari jadi kota dan negara, Pemprov DKI Jakarta kembali menghadirkan program pemutihan denda pajak kendaraan. Kebijakan relaksasi ini resmi berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-499 Kota Jakarta sekaligus menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Melalui program ini, warga Jakarta diberikan kemudahan dan keringanan dalam melunasi kewajiban pajak mereka yang tertunda.
Relaksasi yang diberikan berupa penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang membengkak akibat terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Masa berlaku program pemutihan ini terhitung cukup panjang, yakni sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan kebijakan ini adalah wujud nyata komitmen Pemprov DKI untuk terus memberikan pelayanan yang memudahkan sekaligus meringankan beban warga.
“Pada momen istimewa bagi warga Jakarta ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif,” ujar Lusiana melalui keterangan resminya pada Senin (1/6/2026).
Satu hal yang menarik dari program kali ini adalah kemudahan prosesnya. Wajib pajak tidak perlu repot-repot mengurus surat permohonan atau mengantre dokumen tambahan untuk mendapatkan insentif ini.
Sistem Bapenda DKI Jakarta akan langsung menghapus denda tersebut secara otomatis saat proses pembayaran dilakukan di loket maupun aplikasi resmi.
Lebih lanjut, Lusiana menyampaikan Pemprov DKI akan konsisten melahirkan kebijakan-kebijakan pro-rakyat yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat Jakarta.
Ia juga mengingatkan kontribusi masyarakat melalui kepatuhan membayar pajak adalah pilar utama yang menggerakkan roda pembangunan di Jakarta.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung,” katanya.
Sebagai informasi, payung hukum kebijakan relaksasi ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 23 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu







