Uni Eropa Resmi Berlakukan Aturan Baru, Sikat Habis Korupsi Tanpa Pandang Bulu
BeritaNasional.com - Langkah besar diambil Uni Eropa (UE) dalam memerangi praktik korupsi di wilayahnya. Mulai Minggu (31/5/2026), regulasi baru yang dirancang untuk memperkuat pemberantasan korupsi resmi diberlakukan.
Aturan ini memperkenalkan kerangka hukum yang lebih selaras guna mencegah, mendeteksi, sekaligus menghukum pelaku korupsi di seluruh negara anggota.
Melalui pernyataan resminya pada Senin, Komisi Eropa menjelaskan bahwa arahan baru ini menetapkan definisi hukum yang seragam untuk berbagai jenis pelanggaran korupsi utama.
Beberapa di antaranya meliputi penyuapan, penggelapan dana, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan wewenang publik, perintangan penyidikan (obstruction of justice), hingga memperkaya diri secara ilegal (enrichment) akibat korupsi.
Selain menyamakan definisi, peraturan tersebut juga menetapkan standar hukuman pidana minimal yang wajib diterapkan kepada individu maupun korporasi atau badan hukum yang terbukti terlibat skandal rasuah.
Ada poin penting lain yang diatur demi memastikan hukum berjalan efektif. Negara-negara anggota kini wajib menjamin bahwa aparat penegak hukum memiliki waktu yang cukup untuk mengusut dan menuntut kasus korupsi.
Caranya adalah dengan menetapkan aturan batas waktu kedaluwarsa tuntutan (jangka waktu pembatasan) minimal yang lebih longgar, sehingga kasus tidak mudah dihentikan.
Tak hanya itu, kerangka kerja teranyar ini mengharuskan setiap pemerintah membekali lembaga penegak hukum dan kejaksaan dengan alat investigasi yang modern dan mumpuni. Komitmen ini juga wajib diperkuat lewat strategi anti-korupsi nasional yang dirancang khusus oleh masing-masing negara.
“Aturan baru ini merupakan bagian penting dari komitmen kami untuk menegakkan supremasi hukum,” kata Wakil Presiden Eksekutif untuk Kedaulatan Teknologi, Keamanan, dan Demokrasi, Henna Virkkunen.
“Bersama dengan Strategi Antikorupsi Uni Eropa yang akan datang, aturan ini mengirimkan pesan yang jelas: Komisi ini akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang mengkhianati kepercayaan publik,” ucapnya.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





