Pemotor Salah Baca Maps, Melaju di Tol Jagorawi ke Cianjur Berujung Kena Tilang

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 19 Juli 2026 | 17:36 WIB
Pemotor salah baca maps, melaju di Tol Jagorawi (Beritanasional/Bachtiar)
Pemotor salah baca maps, melaju di Tol Jagorawi (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Seorang pria pengendara sepeda motor Yamaha RX King terekam nekat melaju di jalan Tol Jagorawi tepatnya di di KM 25.500A arah Cianjur pada Minggu (19/7/2026) pagi.

Dikutip lewat unggahan video akun Instagram @info_jabodetabek, pemotor RX King itu dengan santai melaju tanpa memakai helm. Bahkan, sambil melaju di jalur tengah dan sempat bermanuver menyalip kendaraan di depannya.

“Aksi tersebut tidak patut dicontoh karena sepeda motor dilarang melintas di jalan tol, kecuali pada ruas tertentu yang memiliki jalur khusus,” tulis keterangan dalam akun tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kainduk PJR Jagorawi Kompol Jajuli menyampaikan pihak telah menindaklanjuti video tersebut, dengan hasil menjatuhkan tilang kepada pengendara inisial S.

“Iya udah lengkap, datanya lengkap, ditilang,” kata Jajuli saat dikonfirmasi awak media.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas patroli, S mengaku berangkat dari kawasan Cililitan, Jakarta Timur menuju Cianjur, Jawa Barat. Namun di tengah perjalanan, ia salah mengikuti aplikasi navigasi (maps) sehingga tanpa sengaja masuk ke jalan tol.

“Dia yang ngikutin Maps tapi Maps-nya Maps mobil bukan Maps sepeda motor dia,” ujar Jajuli.

Menurutnya, pengendara mengaku tidak mengetahui jalur yang dilaluinya merupakan jalan tol. Alhasil, akibat pelanggaran yang dilakukan motor sementara dihentikan patroli PJR di Tol Jagorawi.

“Karena tidak kayak di UKI, yang dari UKI masuk ke tol itu kan tidak ada 'sepeda roda dua dilarang masuk tol' kan nggak ada tulisannya. Iya toh? Ngapain kalau saya tulis aja 'roda dua dilarang masuk tol',” ujarnya.

Meski kejadian ini sangat membahayakan pengendara lain, karena motor dilarang memasuki jalan tol. Beruntung tidak ada kecelakaan maupun kerugian baik jiwa maupun materil dari aksi pelanggaran yang dilakukan S.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: