Terungkap! Pengendara Ninja yang Pukul Pemotor di Jagakarsa Positif Sabu
BeritaNasional.com - Polisi berhasil mengungkap motif dari pria inisial FRS, Pemotor Ninja RR 2 Tak yang memukul (tampol) pengendara lain saat melintas di jalan Moch. Kahfi II, Jagakarsa, dekat Halte Kahfi 2, Jakarta Selatan.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi menyebut dari pengakuan FRS, alasannya memukul korban Abdul Aziz karena ada bisikan di dalam pikirannya untuk memukul korban usai terlibat cekcok di jalan.
"Motifnya kita tanya ya sesuai dengan kita lihat bersama, dia mulai memukul atau menganiaya yang dia juga tidak kenal ya. Dan motifnya adalah dia cuman pengen memukul. Ya, jadi katanya ada bisikan dia pengen memukul seseorang aja di jalan itu,” kata Nurma kepada awak media, Senin (6/7/2026).
Nurma menambahkan dari hasil pemeriksaan, FRS yang telah ditetapkan tersangka juga tidak memberikan keterangan secara jelas kepada penyidik tujuannya dari berkendara melintasi jalan Moch. Kahfi II.
"Ya, jadi dia mengakuinya yang melakukan ini dia hanya berjalan, naik motor, muter-muter. Dia cuman bilangnya begitu. Mau ke mana dan ke mana dia juga tidak tahu,” ujarnya.
Kendati demikian, Nurma mengaku berdasarkan keterangan yang sudah didapat. Penyidik lantas mendapati bukti tambahan, jika FRS dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"Betul. Jadi untuk tes urin kita sudah lakukan, dia positif memakai narkoba. Jadi dia positif untuk memakai narkoba. Jenis sabu,” tuturnya.
Namun demikian, Nurma menyampaikan temuan konsumsi narkotika ini masih didalami apakah ada kaitan dengan arogansi FRS yang tanpa sebab menganiaya pengendara motor lain sebagaimana viral di media sosial
"Dia memakai katanya kemarin memakai ya. Jadi untuk ini kita masih pengembangan, dari mana dia beli, kemudian juga dengan siapa dia memakai, dan juga yang lain-lain. Yang jelas kita tindaklanjuti dan dikembangkan,” tegasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan FRS sebagai tersangka sesuai Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan yang masuk kategori ringan dengan pidana tiga bulan penjara. Langkah ini dilakukan akibat aksinya menganiaya pemotor lain yang sempat viral di media sosial.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu






