Prabowo Jemput PM India Narendra Modi di Halim, Dikawal 5 Jet Tempur TNI AU
BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto menyambut langsung kedatangan Perdana Menteri India Narendra Modi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Seperti diketahui, Modi akan melakukan kunjungan kenegaraan di Indonesia selama tiga hari. Pesawat yang membawa Modi dikawal lima pesawat tempur TNI AU saat memasuki wilayah udara Indonesia sebagai bentuk penghormatan kenegaraan.
Pesawat PM Modi mendarat sekitar pukul 17.20 WIB di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma.
Sebelum mendarat, pesawat tersebut mendapat pengawalan tiga pesawat tempur F-16 dan dua pesawat tempur Sukhoi.
Prabowo menyambut Modi di bawah tangga pesawat. Kedua pemimpin kemudian berjabat tangan dan berbincang sejenak sebelum berjalan berdampingan melewati pasukan jajar kehormatan yang diiringi musik korps serta dentuman enam kali meriam salvo.
Prosesi penyambutan juga dimeriahkan dengan pertunjukan tarian nusantara yang diiringi musik tradisional. Modi tampak menyaksikan pertunjukan tersebut dan memberikan apresiasi.
Turut menyambut kedatangan Modi, antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Duta Besar India untuk Indonesia Shri Sandeep Chakravorty, Duta Besar India untuk ASEAN Shri Srinivas Gotru, serta Atase Pertahanan India untuk Indonesia Captain Shiv Kumar.
Selama berada di Indonesia, Modi dijadwalkan mengikuti upacara penyambutan resmi di Istana Kepresidenan Jakarta, menggelar pertemuan bilateral dengan Prabowo, serta membahas sejumlah peluang kerja sama strategis antara Indonesia dan India.
Kunjungan ini merupakan lawatan kedua Modi ke Indonesia setelah kunjungan sebelumnya pada 2018.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 7 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







