Bupati Langkat Sempat Ajak Kontraktor Bertemu, Tahu Tim KPK Sedang OTT

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 04 Juli 2026 | 06:09 WIB
Bupati Langkat Sumatra Utara Syah Afandin (SAF). (BeritaNasional/Anshar/SinPo)
Bupati Langkat Sumatra Utara Syah Afandin (SAF). (BeritaNasional/Anshar/SinPo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat Sumatra Utara Syah Afandin (SAF) dalam kasus dugaan suap proyek.

Sebelum OTT berlangsung, Syah Afandin diduga mengatur pertemuan dengan pihak swasta Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) usai kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan komunikasi tersebut terjadi pada Rabu (1/7/2026) malam saat Syah Afandin hendak menerima sisa komitmen fee proyek.

"SAF menghubungi YQB untuk bertemu setelah selesai acara APKASI," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, dikutip Sabtu (4/7/2026).

Namun, rencana pertemuan tersebut batal terlaksana karena mengetahui tim KPK telah berada di Kabupaten Langkat.

"Namun demikian, sekitar pukul 11 malam ZKF menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah, karena mengetahui Tim KPK sedang berada di Kab. Langkat," ujarnya.

Keesokan harinya, penyerahan uang kembali diatur. Kali ini, Syah Afandin diduga menggunakan perantara, yakni orang dekatnya yang juga mantan anggota DPRD Sumatera Utara Syahrial (SYH).

"YQB dihubungi oleh SAF melalui Sdr. SYH selaku orang dekat Bupati bahwa situasi 'sedang memanas', sehingga uang Rp100 juta tersebut diminta diserahkan melalui SYH," tuturnya.

Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial bertemu di sebuah kafe di Kota Medan. Dalam pertemuan itu, Yaqub menyerahkan Rp100 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee proyek.

"Bahwa kemudian, sekitar pukul 8 pagi, YQB dan SYH bertemu di sebuah kafe di Medan untuk serah terima uang Rp100 juta tersebut," ucapnya.

Usai menerima uang, Syahrial meninggalkan lokasi menuju Kota Binjai. Dalam perjalanan itulah tim KPK melakukan penyergapan.

"Selanjutnya, saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, Tim KPK berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan"

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh pihak di wilayah Kabupaten Langkat, Kota Medan, dan Kota Binjai. Ketujuh pihak tersebut yakni, Syah Afandin, Yaqub, Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah, Syahrial, ajudan bupati Akbar, sopir bupati Zulkifli, serta seorang pihak swasta bernama Sugiarto.

Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka penerima suap dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka pemberi suap.

Atas perbuatannya, Syah Afandin sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara terhadap Yaqub selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: