Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Suap Proyek, KPK Langsung Tahan

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:10 WIB
Bupati Langkat, Syah Afandin. (Foto/Ist)
Bupati Langkat, Syah Afandin. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan pihak swasta Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) terkait dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penahanan dilakukan setelah lembaga antirasuah menemukan kecukupan bukti permulaan dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, mulai 3 Juli hingga 22 Juli 2026,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Menurut Taufik, kedua tersangka akan menjalani penahanan di rumah tahanan berbeda.

“Sdr. Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Sdr. Yaqub dititipkan di Rutan Polresta Medan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK mengungkap dugaan praktik permintaan fee proyek yang dilakukan Syah Afandin terhadap rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Fee tersebut diduga mencapai 10 persen dari proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan 17 persen dari proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Taufik menjelaskan perkara bermula pada 2025 ketika Yaqub, yang juga tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, memperoleh puluhan paket pekerjaan melalui metode Pengadaan Langsung (PL).

Yaqub memperoleh 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar serta lima paket pekerjaan di Dinas Perkim senilai Rp748 juta.

Setelah proyek diperoleh, Syah Afandin diduga meminta komitmen fee dari pekerjaan tersebut.

“Syah Afandin meminta fee 10 persen dari proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek di Dinas Perkim atas pekerjaan yang diberikan kepada Yaqub,” ujar Taufik.

KPK menyebut besaran fee yang disepakati mencapai Rp990 juta dari proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta dari proyek di Dinas Perkim.

“Akhirnya disepakati besaran fee proyek, yaitu Rp990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Perkim,” ucapnya.

Dalam penyidikan, KPK menduga Yaqub telah merealisasikan sebagian pembayaran fee tersebut.

“Atas permintaan fee tersebut, sampai dengan 5 April 2026, YQB telah memberikan uang kepada Syah Afandin sejumlah total Rp800 juta,” kata Taufik.

Rinciannya, Rp500 juta diserahkan melalui sopir Bupati Langkat, Zulkifli (ZK), dalam dua kali transfer sepanjang 2025. Selanjutnya Rp150 juta diberikan melalui perantara pada Mei 2025 dan Rp150 juta lainnya kembali diserahkan melalui ZK pada April 2026.

Menjelang operasi tangkap tangan, Syah Afandin kembali diduga meminta sisa komitmen fee.

“Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee,” ucapnya.

“Namun, pada 1 Juli 2026, Yaqub menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut sebesar Rp100 juta,” tutur Taufik.

Atas perbuatannya, Syah Afandin sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara terhadap Yaqub selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: