KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar, Bupati Langkat Diduga Jual Jabatan hingga Kepala Sekolah

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:27 WIB
Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) kenakan rompi tahanan KPK. (BeritaNasional/Ashar/SinPo)
Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) kenakan rompi tahanan KPK. (BeritaNasional/Ashar/SinPo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan lain yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) di luar perkara suap proyek di Pemkab Langkat Sumuatera Utara.

Penyidik menemukan indikasi gratifikasi dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar yang diduga berkaitan dengan mutasi jabatan, pengangkatan kepala sekolah, hingga pengadaan seragam sekolah.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan temuan itu diperoleh saat penyidik melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek.

"KPK juga menemukan adanya dugaan gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Sabtu (4/7/2026).

Menurut Taufik, salah satu dugaan gratifikasi berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, khususnya di Dinas Pendidikan serta jabatan camat.

Taufik mengatakan mutasi dan pengisian jabatan tersebut juga telah menimbulkan keresahan para ASN Pemkab Langkat.

"Di antaranya diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat.," ujarnya.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan uang terkait pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Langkat.

" Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," tutur Taufik.

Selain itu, penyidik lembaga antirasuah juga mendalami dugaan gratifikasi dalam pengadaan seragam sekolah dasar.

"Pengadaan seragam sekolah SD. Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," ungkapnya.

Meski demikian, Taufik belum memerinci pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi tersebut. Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta mengumpulkan alat bukti.

Dalam perkara utama, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka suap proyek.

Atas perbuatannya, Syah Afandin sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara terhadap Yaqub selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: