Mendagri Dorong Aturan Pembatasan Biaya Pilkada Melalui Undang-undang
BeritaNasional.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan pembatasan biaya pemilihan kepala daerah dipertimbangkan masuk revisi undang-undang.
Usulan tersebut bertujuan mengurangi potensi terjadinya kasus korupsi oleh kepala daerah.
Tito menilai, banyaknya kepala daerah terjerat kasus korupsi karena sistem pemilihan berbiaya mahal.
Sementara itu, pendapatan kepala daerah cukup kecil sehingga banyak yang mencari cara agar biaya pilkada yang dikeluarkan bisa balik modal.
"Nah itu kan harus bicara Undang-undang pilkada. Nggak bisa dengan cap hanya keputusan menteri ya. Ini menyangkut itu diatur di dalam undang-undang harus. Nah, undang-undang ini harus kesepakatan dari pembuat undang-undang, DPR ini bersama pemerintah," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Tito mengatakan, diperlukan pengaturan detail tentang cara membatasi biaya pilkada.
Misalnya, menurut dia, sumbangan calon kepala daerah diungkap secara transparan seperti yang diterapkan di Amerika Serikat.
"Bagaimana cara mengaturnya pembatasan biaya pilkada itu bagaimana mengaturnya? Apakah kemudian yang apa biayanya yang untuk yang memberikan bantuan sumbangan untuk calon kepala daerah itu diumumkan ke publik transparan misalnya ya, misalnya. Seperti di Amerika kan terbuka, di kita mungkin dibatasi berapa biaya yang boleh didonasikan untuk calon kepala daerah yang mereka dukung. Ini mungkin aturan-aturan itu perlu diatur," jelasnya.
Sementara itu, menurut Tito, masalah korupsi kepala daerah karena didukung sistem dan lingkungan. Ditambah lagi tidak semua calon kepala daerah memiliki integritas agar tidak melakukan korupsi.
"Jadi by system, by apa environment. Ini sistem atau lingkungan yang membuat mereka akhirnya mencari dengan jalan tidak benar. Yang kedua bisa juga dikarenakan faktor perorangan. Udah cukup tapi kemudian pengen lebih. Dan sekali lagi kepala daerah ini kan dipilih rakyat ya, sepanjang dia populer disukai ya kemudian terpilih," tegasnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu






