Pemda Bermasalah Tak Bisa Bayar Gaji PPPK, Kemendagri Bakal Intervensi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 09 Juli 2026 | 16:50 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian  (BeritaNasional/Elvis).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan mengambil kebijakan untuk intervensi pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji pegawainya. Salah satu yang bermasalah adalah Pemkot Tidore Kepulauan, Maluku Utara, yang tidak dapat menggaji pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kemendagri akan melakukan pendataan daerah mana saja yang memiliki kapasitas fiskal agak sulit. Tito mendorong agar pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi anggaran dahulu agar bisa membayar gaji pegawai.

"Jadi, pertama, kita mendata daerah-daerah mana yang kira-kira kapasitas fiskalnya memang agak sulit, ya. Yang kita minta daerah-daerah melakukan efisiensi dulu. Karena apa? Saya menghormati para kepala daerah, tapi saya mohon teman-teman kepala daerah juga betul-betul mengecek anggarannya," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Tito mengatakan, banyak kepala daerah yang tidak memahami detail administrasi anggaran daerah dan sistem keuangannya karena masih baru. Ada juga yang bawahannya di level Sekda dan Bappeda tidak menghitung berkurangnya transfer ke daerah (TKD).

"Nah, ini sebetulnya harapan kita, langkah jangka pendeknya itu di yang hasil efisiensi dipakai untuk di antaranya membayar PPPK. Jangan langsung terima laporan dari bawahan: ‘Pak, uang kita nggak cukup, gini gini gini.’ Entar dulu," ucapnya.

Maka itu, Kemendagri akan melakukan intervensi dengan menurunkan tim ke daerah untuk menganalisis keuangan daerah yang bermasalah.

"Saya menurunkan beberapa tim dari Kemendagri, Dirjen Keuangan Daerah turun, cek dulu, sudah nggak melakukan efisiensi? Ada nggak yang sebenarnya terlalu banyak perjalanan, terlalu banyak rapat, kemudian makan minumnya diperbanyak, terus beli sesuatu barang yang sebenarnya nggak perlu. Nah ini, kalau dia belum melakukan itu ya lakukan itu dulu untuk bayar pegawai," jelasnya.

Menurut Tito, jika efisiensi sudah dilakukan tetapi masih tidak ada dana untuk membayar pegawai, baru pemerintah pusat menyalurkan dana bagi hasil (DBH).

"Nah, kalau seandainya itu dia sudah lakukan, kita data ya, bener nggak dia ada DBH-nya. Kalau ada DBH-nya ya kita akan usulkan kepada Menteri Keuangan, ya, untuk supaya diberikan prioritas daerah-daerah tersebut yang sudah kapasitas fiskalnya susah untuk membayar PPPK misalnya, maka diberikan prioritas untuk DBH-nya disalurkan secepatnya," jelas Tito.

Ia menegaskan, kebijakan ini diambil supaya pemerintah daerah bisa menjamin pegawainya, khususnya PPPK bisa dibayarkan gajinya. Tito menegaskan, tidak boleh sampai menambah angka pengangguran.

"Tapi prinsip dasarnya tidak boleh ada merumahkan PPPK. Iya, supaya nggak nambah pengangguran," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah segera menyalurkan dana bagi hasil (DBH) ke daerah supaya honor pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa dibayarkan.

Hal ini disampaikan Said menanggapi masalah PPPK di lingkungan Pemkot Tidore Kepulauan, Maluku Utara yang menggelar aksi demo menolak dirumahkan.

"Oleh karenanya, alangkah baiknya jika pemerintah pusat ikut turun rembuk dengan daerah. Umpamanya dana bagi hasil yang belum disalurkan, segera disalurkan agar daerah bisa bernapas dan mampu membayar honor, gaji PPPK," ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Pemerintah, kata Said, telah berkomitmen turun tangan untuk menyalurkan dana bagi hasil. Dana yang kurang akan disalurkan sebesar Rp132 triliun.

"Dan pemerintah sudah komitmen bagi daerah yang kesulitan fiskal, pemerintah akan turun tangan. Itu sudah ditekankan oleh pemerintah," jelasnya.

"Tadi diputuskan, supaya dana bagi hasil yang kurang salur sebesar Rp132 triliun segera dicairkan untuk daerah-daerah," ungkapnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: