KPK-KPPU Perkuat Sinergi Cegah Korupsi, Dorong Integrasi Sistem Elektronik Antarlembaga

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 09 Juli 2026 | 17:37 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kanan) dan Ketua KPPU Gopprera Panggabean saat penandatanganan MoU pencegahan korupsi. (Foto/Ist)
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kanan) dan Ketua KPPU Gopprera Panggabean saat penandatanganan MoU pencegahan korupsi. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat sinergi pencegahan korupsi melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

Salah satu fokusnya adalah mendorong integrasi sistem elektronik antarlembaga guna mempercepat deteksi potensi penyimpangan, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Kerja sama tersebut diharapkan memperkuat upaya pencegahan korupsi sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan berintegritas.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemberantasan korupsi harus menitikberatkan pada pencegahan melalui penguatan sistem.

"KPK dan KPPU memiliki wewenang berbeda, namun bertemu pada tujuan yang sama, yakni membangun tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berintegritas," kata Setyo di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Menurut Setyo, sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu area yang paling rawan korupsi. 

Di sisi lain, KPPU juga kerap menemukan indikasi persekongkolan dalam persaingan usaha.

Karena itu, temuan kedua lembaga dinilai saling melengkapi untuk mendeteksi potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi.

Untuk mendukung hal tersebut, KPK mendorong penguatan mekanisme pertukaran informasi melalui integrasi sistem elektronik antarlembaga.

Dengan pendekatan system-to-system, koordinasi diharapkan tidak lagi bergantung pada proses manual, melainkan didukung pemanfaatan data yang lebih cepat, akurat, dan terintegrasi.

Ketua KPPU Gopprera Panggabean menyebut kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat integritas kelembagaan sekaligus membangun ekosistem usaha yang sehat dan kompetitif.

"Tidak ada daya saing tanpa integritas, tidak ada investasi berkelanjutan tanpa kepastian hukum, dan tidak ada pertumbuhan ekonomi berkualitas tanpa persaingan usaha sehat," ujar Gopprera.

Ia menambahkan, pencegahan harus menjadi prioritas karena sistem yang mampu menutup celah penyimpangan sejak awal akan memberikan manfaat lebih besar dibandingkan hanya menangani pelanggaran setelah terjadi.

Menurut Gopprera, korupsi kebijakan dan praktik persaingan usaha tidak sehat merupakan dua persoalan yang saling berkaitan.

Intervensi korupsi dalam proses perizinan maupun tender berpotensi menyingkirkan pelaku usaha yang inovatif dan efisien, sehingga memicu praktik kartel, meningkatkan biaya ekonomi, serta menurunkan kualitas pelayanan publik.

Melalui kerja sama tersebut, KPK dan KPPU akan memperkuat kolaborasi dalam bentuk kajian bersama, pertukaran data, dukungan penanganan perkara, penyusunan rekomendasi kebijakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga edukasi kepada masyarakat.

"Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola ekonomi nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan publik," kata Gopprera.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: