Satgas Cartenz Tangkap Buron Sindikat Jual Beli Senjata Api Ilegal di Yahukimo Papua

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 09 Juli 2026 | 17:21 WIB
Barang bukti kasus jual beli senjata api ilegal di Yahukimo, Papua. (Foto/Ist)
Barang bukti kasus jual beli senjata api ilegal di Yahukimo, Papua. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil menangkap buron sindikat penjualan senjata api dan amunisi ilegal terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di daerah Papua.

Kabar penangkapan ini disampaikan Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Yusuf Sutejo. Pria berinisial AG ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) jaringan penjualan senjata api ilegal Yalimo, Yahukimo.

"Penangkapan ini hasil pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya menjerat tersangka SP beserta jaringan yang diduga berafiliasi dengan KKB Kodap Yaligem, Yalimo," kata Yusuf dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (9/8/2026).

AG ditangkap di kawasan Kota menuju perbatasan Skouw, tepatnya depan Rumah Sakit Angkatan Laut, Jayapura. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AG berperan sebagai perantara antara SP selaku pembeli senjata api dengan DK sebagai perantara lain dalam transaksi senjata api ilegal.

“Seluruh proses dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta pengembangan yang dilakukan secara profesional dan terukur,” ujar Yusuf.

Selain itu, penyidik menemukan fakta bahwa pada 4 Maret 2026 AG bersama pelaku SP, MM, dan SM bertemu dengan DK untuk melakukan transaksi pembelian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dari warga negara asing senilai Rp80 juta.

Dalam penangkapan itu, kata dia, petugas mengamankan empat orang lain berinisial FCRG, JT, IK, dan MK yang masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, status hukum keempatnya masih didalami sesuai perkembangan penyidikan,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz Kombes I Gusti Gede Era Adhinata menyebutkan penangkapan AG merupakan upaya mengungkap seluruh jaringan peredaran senjata api ilegal kepada KKB di Papua.

“Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk jalur distribusi, sumber pendanaan, maupun pemasok senjata api dan amunisi ilegal. Setiap orang yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Diketahui, AG telah dijerat sebagai tersangka sesuai Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Hingga saat ini, penyidik telah menangani 13 orang dalam perkara jaringan peredaran senjata api ilegal Yalimo, Yahukimo pada berbagai tahapan proses hukum. Lima orang telah dilimpahkan ke penuntut umum (tahap II), enam orang masih dalam tahap I, satu orang dalam proses kelengkapan berkas perkara, dan AG kini menjalani proses penyidikan setelah berhasil diamankan,” tegasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: