Polri Bergerak Selamatkan WNI Korban Dugaan Penyekapan Sindikat Timah Ilegal
BeritaNasional.com - Seorang Warga Negara İndonesia (WNI), Doris Candra warga Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) diduga telah menjadi korban penganiayaan sampai dengan disekap sindikat timah ilegal di daerah Selangor, Malaysia.
Kabar penyekapan Doris Candra diduga terkait dengan penyelundupan timah ilegal, telah ditangani Dittipidter Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Atase Polri Kuala Lumpur (Atpol KL), dan IPD Kuala Langat sesuai laporan Sabtu (16/5/2026).
"Dirtipidter sedang proses koordinasi untuk upaya penyelamatan dan evakuasi dengan Divhubinter serta atase kepolisian kedutaan besar indonesia di Malaysia,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni kepada awak media, Minggu (17/5/2026).
Berdasarkan laporan awal, korban mengalami patah kaki serta cedera pada bagian tangan dan kepala akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku penyelundupan timah ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Atpol KL telah berkoordinasi dengan IPD Kuala Langat guna meminta bantuan penyelamatan. Namun, setelah dilakukan pengecekan ulang, baru diketahui lokasi berada dalam wilayah hukum IPD Sepang.
Selanjutnya, IPD Sepang mengarahkan Balai Polis Sungai Pelek untuk melakukan tindakan penyelamatan. Pada pukul 23.18 waktu setempat, korban berhasil diselamatkan menggunakan kendaraan MPV di alamat diduga merupakan rumah homestay dihuni oleh beberapa orang.
“Berdasarkan keterangan awal, korban mengaku dipaksa untuk membawa timah dari Indonesia dan dibujuk untuk datang ke Malaysia. Setibanya di Malaysia, korban kemudian mengalami penganiayaan,” tuturnya.
Atas kejadian ini, Dirtipidter Bareskrim Polri turut berkoordinasi dengan Atpol KL untuk menindaklanjuti kasus melalui skema police-to-police guna kepentingan investigasi dan pengembangan terjadinya penyelundupan timah.
"Kami akan mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan, percobaan pembunuhan, serta penyelundupan timah secara ilegal,” tukasnya.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







