Bareskrim Polri Bongkar Modus TPPU Sindikat Narkoba The Doctor Sampai Rp124 Miliar
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) skala besar dari sindikat narkoba Andre Fernando alias The Doctor dan Hendra Lukmanul Hakim alias Pakcik.
Berdasarkan hasil analisis perbankan terbaru, penyidik menemukan perputaran dana yang masif melalui penggunaan rekening proxy atau rekening pihak ketiga (rekening papan) untuk memutus jejak identitas antara pembeli dan bandar narkoba.
“Total keseluruhan arus masuk (kredit) pada empat rekening penampung utama yang ditelusuri Bareskrim tercatat menyentuh angka Rp124.052.487.704,97 dari total 2.134 transaksi,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keteranganya pada Sabtu (18/4/2026).
Seluruh dana terungkap dari hasil operasi dilakukan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin oleh Kombes Pol Kevin Leleury dengan menangkap empat orang pelaku.
Keempat pelaku, pertama L wanita asal Bekasi yang dari transaksi rekeningnya sejak 1 Agustus 2024 hingga 31 Maret 2026, tercatat dana masuk tertinggi senilai Rp81.902.383.662 melalui 946 kali transaksi.
Terdapat temuan pola structuring (memecah transaksi) yang sangat rapi untuk menghindari deteksi otoritas keuangan, yakni dengan nominal berulang Rp99.999.999 sebanyak 445 kali.
“Tersangka L sendiri direkrut dengan imbalan Rp1.000.000 untuk membuka dan menyerahkan kartu ATM serta M-banking miliknya,” ungkap Eko.
Lalu, rekening DEH, wanita asal Tasikmalaya, dikuasai CB alias Charlie untuk mengelola operasional rekening masking. Sepanjang 21 Agustus 2025 hingga 28 Februari 2026, rekening ini mencatat arus uang masuk (kredit) senilai Rp3.037.012.649,39 dari 654 kali transaksi.
“DEH yang terdesak kebutuhan ekonomi bersedia menyerahkan KTP miliknya untuk didaftarkan rekening secara online oleh orang yang baru dikenalnya dengan imbalan tunai sebesar Rp2.000.000,” tuturnya.
Selanjutnya, pria berinisial TZR yang rekeningnya digunakan langsung oleh supplier utama sabu Pacik Hendra alias Lukmanul Hakim menerima transfer pembayaran dari perantara Andre Fernando alias The Doctor.
“Tercatat pada periode 9 Oktober 2025 hingga 28 Februari 2026, total dana masuk mencapai Rp35.151.760.380,42 dari 426 transaksi,” sebutnya.
Terakhir, rekening pria berinisial MR yang dipegang The Doctor langsung menampung uang awal pesanan narkoba dari para pembeli, termasuk bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
“Berdasarkan data dari 27 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, total arus dana masuk di rekening ini berjumlah Rp3.961.331.012,87 dari 108 transaksi. Rekening ini dibeli oleh sindikat dengan harga Rp5.000.000 yang mencakup kartu ATM, kartu perdana, dan HP,” bebernya.
Meski begitu, data dari pelacakan transaksi rekening masih bersifat dinamis. Namun, pengembangan dengan menangkap para penyedia rekening transaksi narkoba dimaksudkan untuk mengungkap sindikat secara menyeluruh.
“Mulai dari penyedia rekening, koordinator penyedia rekening, para pelaku peredaran gelap narkoba yang bertransaksi menggunakan rekening tampungan tersebut, hingga Bandar Narkoba yang merupakan pemilik atau pengendali rekening tampungan tersebut,” tegasnya.
Peran The Doctor
Perlu diketahui, Andre Fernando alias The Doctor telah ditetapkan sebagai buronan utama setelah Bareskrim Polri membongkar jaringan narkotika internasional yang melibatkan oknum kepolisian di Polres Bima Kota, NTB dengan bandar narkoba Ko Erwin.
Bertindak sebagai distributor utama, mengendalikan peredaran sabu, happy water, dan cairan vape mengandung etomidate. Dia menyelundupkan melalui jalur laut, darat, dan kargo dengan modus penyembunyian di dalam boneka dan kotak kado.
Sementara dari data perjalanan, The Doctor tercatat telah meninggalkan wilayah Indonesia sejak tanggal 20 Februari 2024 dengan menggunakan pesawat AirAsia nomor penerbangan QZ326 dari Juanda menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






