Bersama FBI, Polri Ungkap Sindikat Penipuan Skala Global Kerugian Capai Rp25 Miliar
BeritaNasional.com - Bareskrim Polri bersama dengan FBI mengungkap sindikat penjualan phishing tools skala global beroperasi lintas negara dengan total kerugian mencapai 20 juta dollar atau sekitar Rp25 miliar.
Dikutip lewat laman resmi FBI, kasus ini berhasil diungkap berkat operasi gabungan dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Sindikat ini diduga mencuri ribuan data kredensial atau penting milik korban.
"Dan melakukan upaya penipuan senilai lebih dari $20 juta," ujar FBI dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026).
Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber rutin yang dilakukan penyidik terhadap situs-situs mencurigakan.
Hingga akhirnya penyidik berhasil menemukan platform w3llstore.com yang terhubung dengan distribusi tools melalui bot Telegram, diduga menjual script phising untuk kepentingan kejahatan.
"Tools yang diperoleh (dari situs) terbukti dapat digunakan untuk aksi phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban,” ujarnya.
Alat itu bekerja dengan cara menyedot data korban pada saat sedang memasukkan username dan password. Bahkan, mampu mengambil session login sehingga pelaku dapat mengakses akun tanpa perlu kode OTP.
Dalam prosesnya, Bareskrim Polri kemudian bekerja sama dengan FBI untuk mengidentifikasi korban di Amerika Serikat sekaligus menelusuri jaringan pengguna tools tersebut.
Sampai akhirnya terkuak pelaku GWL yang berperan sebagai pembuat sekaligus pengelola tools dan sarana distribusi. Lalu, FYTP bertugas mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui kripto dan rekening bank.
Kedua pelaku kemudian berhasil ditangkap penyidik di wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (9/4/2026). Mereka turut mencari korban phishing tidak hanya dari dalam negeri tetapi juga luar negeri.
"Modus transaksi pun beralih dari situs web ke Telegram dengan pembayaran berbasis kripto," jelasnya.
Dalam penangkapan itu, penyidik turut menyita aset senilai sekitar Rp4,5 miliar berupa rumah, kendaraan, dan barang elektronik.
"Sementara dari penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp25 miliar," tuturnya.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk para pembeli dan pengguna phishing tools tersebut.
“Ini menunjukkan kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas dan memperkuat kerja sama internasional,” pungkasnya.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







