Korlantas Polri Pastikan Denda Rp250 Ribu Akibat Ban Gundul Hoaks
BeritaNasional.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan informasi beredar soal denda sebesar Rp250 ribu kepada pengendara yang kendaraannya menggunakan ban dalam kondisi gundul tidaklah benar alias hoaks.
Kepastian itu untuk mengklarifikasi unggahan akun Instagram @fakta.berita, menampilkan foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan narasi denda untuk ban gundul.
"Resmi Polri berlakukan denda Rp 250 ribu dan ancaman kurungan 1 bulan bagi pengendara dengan ban motor gundul," tulis keterangan dalam akun tersebut.
Atas informasi ini, Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo memastikan kabar tersebut merupakan kabar tidak benar. Sedangkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan bukan merupakan aturan baru
"Hoaks informasi ini tidak benar. Beredar unggahan yang mengklaim Polri memberlakukan denda Rp 250 ribu dan ancaman kurungan 1 bulan bagi pengendara dengan ban motor gundul. Informasi tersebut hoaks," tegas Wibowo saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).
Sedangkan, Wibowo melanjutkan dalam aturan tersebut tertuang Pasal 48 ayat 1 berbunyi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknik dan layak jalan.
Sedangkan Pasal 285 ayat 1 berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling Rp 250 ribu.
"Sanksi denda Rp 250 ribu dan kurungan 1 bulan bukan aturan baru dan bukan hanya untuk ban gundul. Ban gundul dapat dikenakan sanksi karena membahayakan keselamatan berlalu lintas dan termasuk pelanggaran persyaratan teknis kendaraan," ungkapnya.
Karena aturan ini bukan spesifik soal ban gundul, Wibowo pun menegaskan aturan dengan sanksi maksimal bukan sebagai aturan baru, namun harus diperhatikan para pengendara.
"Bukan aturan baru tapi kewajiban yang harus diperhatikan," ucap dia.

TEKNOLOGI | 18 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 14 jam yang lalu






