Kejagung Buka Suara soal Penyidikan Kasus Korupsi yang Ditangani Polri

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 09 Juli 2026 | 18:29 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat memberikan keterangan pers. (Foto/Ist)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat memberikan keterangan pers. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan penggeledahan ini merupakan wewenang jajaran kepolisian dalam proses penyidikan.

“Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang dalam keterangan resminya pada Kamis (9/7/2026).

Karena itu, Anang menegaskan pihaknya sampai saat ini menunggu hasil penyidikan polisi. Khususnya terkait objek penggeledahan sampai barang bukti yang dikaitkan dengan pejabat Kejagung.

“Menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” ucapnya.

Lebih lanjut, Anang mengimbau masyarakat bijak dalam mengelola informasi yang berkembang. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari penyidik kepolisian terkait keterlibatan pihak Korps Adhyaksa dalam kasus tersebut.

“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana, hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” tegasnya.

“Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” paparnya.

Di sisi lain, Anang meyakini setiap proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian pasti didasarkan pada alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku. 

“Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan

kemanfaatan bagi masyarakat,” tutur Anang.

Diketahui, tiga kasus yang disidik menyangkut tata kelola batu bara pemicu blackout (pemadaman masal) yang ditangani Kortas Tipidkor Polri. Kemudian, dua kasus lain terkait korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya pada 2020 sampai 2025, serta kasus dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT. CBS kepada PT. KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sementara itu, terkait proses penyidikan, Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menggeledah 12 titik, berikut daftarnya:

1. PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat

2. PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara 

3. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat 

4. Rumah Sdr. MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan 

5. Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan 

6. Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan 

7. Rumah Sdr. TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan

8. Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan 

9. PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan

10. Rumah Sdr. DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan

11. ⁠Rumah Sdri. MILDK, Apartemen Pacific Place

12. Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor

Berdasarkan catatan, dari 12 lokasi yang digeledah, penyidik gabungan menyita uang dari dua tempat. Yakni, Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer daerah Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel).

Dari brankas tersembunyi di kafe, disita uang SGD 3.130.000 dalam bentuk SGD 100 dan USD 889.965 serta Rp259.159.000. Jika ditotal, jumlahnya mencapai Rp60 miliar. Sementara itu, uang di money changer disita Rp7,2 miliar dari 16 pak uang dengan mata uang asing.

Selanjutnya, dari rumah di daerah Sentul, disita foto keluarga bersama temuan uang senilai Rp476 miliar dan satu koper berisi emas batangan seberat 74 kg.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: